Pesta Narkoba, Ardian Digerebek Polisi Bersama Wanita Bukan Istrinya

Pesta Narkoba, Ardian Digerebek Polisi Bersama Wanita Bukan Istrinya

Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. -Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Mereka adalah Ardian (30) dan Eni Yurita (40). Keduanya merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

Dua pelaku yang bukan pasangan suami istri tersebut digerebek aparat kepolisian di sebuah rumah kontrakan. 

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan pelaku bukan pasutri yang sedang asik pesta sabu tersebut merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala. 

BACA JUGA:Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi Dalam Kejuaraan Pencak Silat Lampung

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Pada hari Selasa 7 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, Polres Tulang Bawang melakukan penggerebekan. 

"Dari dalam rumah kontrakan berhasil ditangkap dua pelaku bukan pasutri yang sedang asik pesta narkotika dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu," kata AKP Aris, Rabu 15 Maret 2023.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, alat hisap sabu (bong), dan korek api gas.

BACA JUGA:Dukung Inovasi Anak Bangsa, PLN Beri Pendanaan Tiga Startup Terbaik Program PLN Elevation: Watts Up

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: