Rutan Krui Razia Kamar Hunian, Ini Hasilnya

Rutan Krui Razia Kamar Hunian, Ini Hasilnya

Jelang bulan suci Ramadhan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) merazia seluruh kamar hunian, Jumat 17 Maret 2023.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jelang bulan suci Ramadhan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) merazia seluruh kamar hunian, Jumat 17 Maret 2023.

Kepala Rutan Kelas IIB Krui, M. Hendra Ibmansyah, S.H., M.H., melalui kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Jonli Oswan, mengatakan, razia kamar hunian dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah itu untuk menciptakan suasana aman dan kondusif didalam Rutan Krui selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan mendatang.

“Kegiatan ini juga merupakan perintah dari Dr.Farid Junaedi selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung,” katanya.

Selain itu, kata dia, kegiatan itu juga untuk menciptakan Zero Narkoba dan Zero Alat Komunikasi Ilegal di Lapas dan Rutan seluruh Lampung, salah satunya yang ada di Rutan Krui ini.

BACA JUGA:Tak Ingin Kecolongan Pemkab Mesuji Terus Tumpas Penyakit PMK pada Hewan Ternak

Sehingga terciptanya suasana yang aman kondusif dalam menjalan ibadah dibulan puasa. Sebelum kegiatan dilaksanakan, terlebih dahulu juga digelar apel bersama untuk menegaskan bagi seluruh jajaran agar melaksanakan razia dengan penuh ketelitian dan kewaspadaan.

“Dengan begitu seluruh kamar hunian dapat disisir dengan maksimal dan memastikan didalam kamar hunian tidak ada barang-barang terlarang terutama handphone dan narkoba,” jelasnya.

Masih kata Jonli, kegiatan razia tersbut dilaksanakan dengan cara persuasive dan humanis yang dibantu 13 personil, terdiri dari staf pengelolaan, staf pelayanan tahanan dan jajaran pengamanan ditambah petugas wanita empat orang.

Adapun penggeledahan ini dilaksanakan diseluruh kamar hunian dengan menggeledah barang dan badan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara beragantian.

BACA JUGA:Berharap Semua Bisa Umroh, Yastha Mandiri Buka Paket Umroh Hemat

“Petugas menemukan barang terlarang yang tidak boleh masuk kedalam kamar hunian antara lain tujuh buah kaleng bekas,15 korek gas rusak, lima silet potongan jenggot, bundelan tali temali, dan sendok stainlis,” katanya.

Ditambahkannya, dalam razia itu tidak ditemukan barang-barang terlarang lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban didalam kamar hunian Rutan Krui.

Setelah memastikan kamar bersih dari Handphone dan Narkoba, kemudian dilanjutkan dengan dilaksanakan pengumpulan barang temuan yang akan dilakukan pemusnahan segera.

BACA JUGA:3 Bandit Spesialis Modus Sembelih Ternak Dilumpuhkan Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: