Minim Peminat, Pansel JPTP Pemkot Bandar Lampung Resmi Perpanjang Pendaftaran
Peserta seleksi terbuka pengisian JPTP Sekda Bandar Lampung usai mengikuti pengarahan pansel. Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Panitia seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi memperpanjang pendaftaran.
Itu tertuang dalam pengumuman nomor : 800/ 04/ IV.04/ Pansel/ 2023 tentang perpanjangan tahap pengumuman dan penerimaan berkas seleksi terbuka JPTP.
BACA JUGA:Empat Jabatan JPTP Eselon II Masih Tunggu Pelantikan
Ketua Panitia Seleksi Pengisian JPTP Kota Bandar Lampung, Prof. Hamzah dalam pengumumannya mengatakan, ada tiga dasar perpanjangan penerimaan berkas JPTP.
Pertama, peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Gerbong Rolling Pejabat Way Kanan Kembali Bergerak, Giliran Puluhan Pejabatan Eselon III Dirotasi
Kedua, peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Ketiga, surat Rekomendasi KASN Nomor: B-1090/ JP.00.00/ 03/ 2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Rekomendasi Perpanjangan Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Prałama di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Atas dasar hal tersebut dan dengan pertimbangan bahwa jumlah całon peserta pada Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama, kata Hamzah maka dilakukan perpanjangan waktu penerimaan berkas lamaran.
Perpanjangan waktu dilakukan selama tujuh hari kalender, yaitu terhitung mulai tanggal 18 Maret sampai 24 Maret 2023.
BACA JUGA:Serahkan LKPD ke BPK RI, Ini Harapan Bupati Pesawaran
Senada disampaikan Kepala BKD Bandar Lampung, Herliwaty. Menurutnya, BKD selaku sekretariat panitia seleksi terbuka JPTP siap menerima berkas pendaftar.
"Kita siap menerima berkas pendaftar (meski hari Sabtu dan Minggu, red)," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: