Begini Alur Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50, Cek Tahapannya
Skema Normal Metode Pelatihan Program Kartu Prakerja 2023. FOTO NET--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Program kartu prakerja bakal berlanjut ke tahap tiga pada pembukaan gelombang 50 di tahun 2023.
Sebelum nantinya Kartu Prakerja gelombang 50 dibuka oleh pihak panitia, ada sedikit informasi yang bisa dijadikan persiapan dasar bagi para peserta ketika mendaftarkan diri.
Mengingat persaingan Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya menunjukkan bahwa program ini semakin dinanti pembukaan pendaftarannya oleh para peserta.
Informasi mengenai bagaimana prosedur alur pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 yang tepat sangat penting dipahami oleh para peserta.
BACA JUGA: Kapan Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 50? Perhatikan Hal Ini Agar Lolos Seleksi
Tentunya informasi tersebut bisa dimanfaatkan para peserta untuk menjadi bahan persiapan yang matang sebelum mengikuti tahapan seleksi.
Sejauh ini, masih banyak para peserta yang masih belum memahami cara melakukan pendaftaran yang benar dan sesuai tahapan.
Jika ingin lolos seleksi pada pembukaan Kartu Prakerja gelombang 50, sebaiknya para peserta bisa mulai dengan memahami bagaimana prosedur alur pendaftaran yang tepat sesuai tahapan.
Berikut informasi mengenai bagaimana prosedur alur pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 yang tepat sesuai tahapan.
BACA JUGA: Jangan Bingung, Ini Cara Ikuti Pelatihan Online Kartu Prakerja Gelombang 49 Pakai Kode Redeem
1. Tahapan pertama, peserta hanya bisa melakukan pendaftaran melalui situs resmi www.prakerja.go.id
2. Buka link pendaftaran dan baca deskripsi lakukan pengisian data secara lengkap mulai dari pengisian nama dan alamat pada laman dasboard sesuai dengan KTP.
Saat pengisian alamat sesuai KTP, ingat hanya cantumkan alamat hanya pada baris pertama yang ada di KTP. Tanpa mengisi, RT, RW dan kecamatan maupun kelurahan.
Jangan lupa perhatikan juga titik, koma dan spasi agar data benar-benar terverifikasi oleh sistem Prakerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: