Penyandang Disabilitas Bisa Dapat Bansos Rp 2,4 Juta, Begini Cara Daftarnya

Penyandang Disabilitas Bisa Dapat Bansos Rp 2,4 Juta, Begini Cara Daftarnya

Pemerintah akan memberikan bantuan sosial khusus bagi para penyandang disabilitas. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN KEMENSOS --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Menyambut bulan Ramadhan yang penuh berkah, pemerintah akan memberikan bantuan sosial (Bansos) khusus bagi para penyandang disabilitas.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan anggaran di tahun 2023 sebesar Rp 78 triliun untuk program perlindungan sosial.

Di mana, anggaran tersebut akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos. Salah satunya penyandang disabilitas.

Bansos disabilitas berupa uang tunai sebesar Rp 2,4 juta untuk diberikan kepada para lenyandang disabilitas yang telah melakukan pendaftaran.

BACA JUGA: Cara Cek Saldo KKS BNI Dari HP untuk Mencairkan Bansos PKH dan BPNT 2023

Nantinya, para penyandang disabilitas yang sudah melakukan pendaftaran dan ditetapkan sebagai penerima bansos akan mendapatkan dana sebesar Rp 600 ribu yang disalurkan secara bertahap tiap tahunnya.

Untuk itu, bagi para penyandang disabilitas yang ingin mendapatkan program bansos bisa melakukan pendaftarannya dengan cara yang akan di bagikan di sini.

Perlu diingat oleh para penyandang disabilitas, sebelum melakukan pendaftaran, pastikan semua syarat yang sudah ditetapkan oleh Kemensos terpenuhi.

Hal ini dikarenakan program bansos harus disalurkan tepat sasaran dan diterima langsung oleh para penyandang disabilitas agar bisa membantu finasial jelang bulan Ramadhan 2023.

BACA JUGA: Jelang Ramadhan, Bansos Pangan untuk Para KPM Segera Disalurkan di Metro

Maka dari itu, penting sekali bagi para penyandang disabilitas untuk melakukan pendaftaran yang sah dan sesuai dengan syarat agar bansos sebesar Rp 2,4 juta  bisa didapatkan dan disalurkan ke rekening masing-masing.

Biasanya pada saat proses penyaluran dana bansos disabilitas akan disalurkan ke rekening Himbara yang sudah terdaftar seperti, Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran bansos disabilitas seperti dilansir dari laman cek.bansos.kemensos.go.id.

Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh penyandang disabilitas, pastikan terlebih dahulu namanya terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: