Sempat Dimediasi Inspektorat, Anggaran BUMDes Ludes

Sempat Dimediasi Inspektorat, Anggaran BUMDes Ludes

Kantor Insfektorat Kabupaten Lampun Utara--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Raibnya anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diduga dipinjam mantan kepala desa setempat.

Hal tersebut, dikemukakan Ridho Tiansyah selaku Irban IV Inspektorat Kabupaten Lampura, ketika dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Selasa 21 Maret 2023 lalu.

Menurut Ridho, bahwasanya telah terjadi peminjam pakai uang BUMDes sebanyak dua kali (tahap) dalam waktu yang berbeda.

Sementara, uang yang dipinjam tersebut lebih dari Rp100 juta, yang mana anggaran BUMDes itu, keseluruhannya sebesar Rp120 Juta, berasal dari dana desa (DD) ditahun 2017 lalu.

"Itu kami ketahui saat memediasi antara pelaksana dengan mantan kepala desa pada Oktober 2022 lalu. Oknum mantan kades itu, dengan sengaja meminjam pakai uang, yang dikelola BUMDes Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan," ungkap pria akrab di sapa Ridho ini.

BACA JUGA:Kepergok Mencuri Ayam, Pria Ini Tewas di Amuk Massa

Kendati demikian, lanjutnya, mantan kades tersebut, hingga tenggat waktu yang ditentukan, belum juga mengembalikan uang yang keseluruhannya sebesar Rp100 juta, kepada pengelola BUMDes itu.

"Jadi waktu dipinjamnya, (Ahmad Husin, Red) pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Kalibalangan. Dua kali meminjamnya, yang jumlahnya lebih dari Rp100 juta. Emang sampai sekarang, belum juga dikembalikan anggaran itu," bebernya lagi.

Pihaknya belum dapat merekomendasi persoalan itu, kepada institusi lain atau hal berkenaan dengan hukum lainnya. Sebab, dia mengklaim mekanisme tertinggi berlaku di BUMDes itu, harus melalui musyawarah desa (musdes). Sehingga apabila harus dilakukan tindakan (hukum), mesti melalui proses tersebut.

"Jadi harus melalui permusyawaratan desa (musdes), apakah ini ditingkat ke ranah hukum atau tidak. Bila mau ditingkatkan maka harus dilaporkan, kan bukti - bukti sudah ada. Surat - menyurat tanda peminjaman serta batas waktu pengembalian antara pengelola dan pihak desa. Semu buktinya lengkap," terangnya.

BACA JUGA:Waduh, Pengelolaan BUMDes Lampura Dinilai Tak Jelas, Modal Rp 120 juta Sisa Rp 700 ribu

Sebab, lanjutnya, bersangkutan kala itu menjabat kepala desa, memilik kewenangan sebagai komisaris, dalam struktur organisasi BUMDes. Dan hukum tertingginya ialah musdes, sehingga apapun tindak - tanduk harus melalui mekanisme tersebut.

"Kejadian itu berawal saat pelaksana mencoba menagih, dan kami (inspektorat) coba memediasi. namun, hingga kini tak ada kejelasan. Uangnya sampai saat ini belum ada etika mengembalikan ke pengelola yang saat ini menjabat," tegasnya.

"Itu yang jadi keprihatinan kami, saat ini tinggal bagaimana pelaksana bersama unsur terkait dalam BUMDes tersebut menyelesaikannya. Agar tidak menjadi polemik ditengah - tengah masyarakat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: