Kemenag Rilis Daftar Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi Bipih

Kemenag Rilis Daftar Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi Bipih

Kuota Haji per Provinsi. Foto/Instagram @informasihaji--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Agama merilis nama-nama calon jemaah haji (CJH) reguler yang berhak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) 1444 H/2023 M.

Daftar nama tersebut lengkap di masing-masing provinsi se Indonesia.

Hal ini disampaikan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta pada Kamis, 23 Maret seperti dikutip dalam laman Kemenag.go.id.

"Saat ini daftar nama CJH reguler yang berhak melunasi Bipih di masing-masing provinsi sudah kami umumkan," katanya.

BACA JUGA:Aturan Baru Jam Kerja ASN, Bisa Pulang Lebih Awal Selama Ramadhan

Selain itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag juga sudah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para CJH.

Nantinya, terkait pelunasan akan segera di buka setelah Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit. Sehingga CJH dapat langsung melakukan pelunasan.

Pada musim haji 1444 H/2023 M ini, ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler yang didalamnya termasuk prioritas lansia.

Kemudian 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

BACA JUGA:Terbukti Lebih Hemat, PLN Ajak Pelaku UMKM Beralih ke Kendaraan Listrik

Kemenag juga telah merilis kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M. Mulai dari CJH yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

Kemudian CJH yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

Selanjutnya CJH dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: berstatus cicil aktif; belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 tahun; dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

CJH lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: