Jadi Pengedar Judi Togel, Warga Lampung Timur Diamankan Polisi

Jadi Pengedar Judi Togel, Warga Lampung Timur Diamankan Polisi

Barang bukti milik pelaku judi togel. Foto Dok--

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengungkap kasus perjudian jenis toto gelap (togel).

Dari pengungkapan kasus itu, Sat Reskrim Polres Lamtim mengamankan NS (34) warga Kecamatan Sukadana.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtrar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, pengungkapan kasus itu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masih adanya praktik judi togel di wilayah Sukadana.

BACA JUGA:Dewan Dorong Pemkot Metro Serius untuk Kembangkan Wisata

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Tekab 308 Presisi Polres Lamtim mengamankan tersangka, Rabu 22 Maret 2023.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa, uang tunai senilai Rp337 ribu, 1 buah Hp OPPO A 16 dan 2 buah buku rekapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUH.

BACA JUGA:Kakek di Tanggamus Ditemukan Tergantung di Gubuk, Ternyata...

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus perjudian.

Setelah sebelumnya mengungkap kasus judi koprok. Kali ini, Tekab 308 Presisi Polres Lamtim mengungkap kasus judi toto gelap (togel).

BACA JUGA:Terparkir di Teras Rumah, Mobil Pickup Warga Menggala Digasak Maling

Dari pengungkapan kasus itu, berhasil diamankan KA (34) warga Kecamatan Sukadana Lamtim. 

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 3 buah telepon genggam (HP) dan uang tunai Rp198 ribu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: