Ini Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2023 yang Berhak Lakukan Pelunasan, Cek Kriterianya

Ini Daftar Nama Jemaah Haji  Reguler 2023 yang Berhak Lakukan Pelunasan, Cek Kriterianya

Kementerian Agama menerbitkan daftar nama para jemaah haji reguler Tahun 2023 yang berhak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) 1444 Hijriah.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Agama telah menerbitkan daftar nama para Jemaah Haji Reguler Tahun 2023 yang berhak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) 1444 Hijriah.

Dilansir dari situs resmi kemenag, para calon jemaah haji bisa mengunduh dan mengecek informasi terkait daftar Jemaah Haji reguler yang dinyatakan berhak melakukan pelunasan.

BACA JUGA:Rekomendasi Destinasi Wisata Cagar Budaya di Lampung, No.2 Paling Tertua

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam keterangan resminya menyampaikan, daftar nama Jemaah Haji Reguler tahun 2023 telah dikeluarkan berdasarkan hasil dari data seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

"Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar bisa mensosialisasikan kepada para Jemaah," jelasnya, Kamis 23 Maret 2023.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Gunung di Lampung, No.4 Tepat untuk Dikunjungi

Melalui pengumuman keputusan yang telah terbit dan disepakati oleh Presiden terkait Biaya Perjalanan untuk itu proses pelunasan bagi Jemaah Haji Reguler tahun 2023  akan segera di buka.

Diketahui, kuota Jemaah Haji Reguler yang telah ditetapkan  oleh Pemerintah tercatat sebanyak 203.320 para jemaah.

BACA JUGA:9 Tempat Destinasi Wisata di Sumatera, Lampung Urutan ke Berapa?

"Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler termasuk prioritas lansia, 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU) dan 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD)," sambungnya.

Sebagai mana pengumuman yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Agama, ada syarat kriteria harus dipenuhi oleh daftar nama Jemaah Haji Reguler tahun 2023 yang berhak melakukan pelunasaan.

BACA JUGA:Tempat Wisata di Indonesia Yang Sering Menjadi Sasaran Turis Berkunjung

1. Para Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji. 

2. Untuk Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 Hijriah tahun 2020 Masehi dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 Hijriah tahun 2020 Masehi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: