Cuti Lebaran Dimajukan, THR Karyawan Bakal Cair Lebih Cepat

Cuti Lebaran Dimajukan, THR Karyawan Bakal Cair Lebih Cepat

Pemberian THR kepada pekerja akan lebih cepat. Ini seiring dimajukannya jadwal cuti bersama. ILUSTRASI/FOTO NET--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNC.CO.ID - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat.

Pada konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Jumat, 24 Maret 2023, Menhub Budi meminta, pencairan THR Karyawan paling lambat diberikan sebelum tanggal 18 April 2023.

BACA JUGA:Kartu Prakerja 2023 Gelombang 50 Telah Dibuka, Daftar Lewat HP dan Dapatkan Insentif Rp4,2 Juta, Cek Disini

Hal ini dilakukan agar para karyawan bisa mudik lebih cepat dan mencegah terjadinya kemacetan arus mudik dan mengurangi tingkat kepadatan pada hari mudik.

Melalui pemberian THR yang dipercepat, khususnya perusahaan swasta, para karyawan nantinya sudah punya modal dan bisa pulang mudik lebih cepat.

BACA JUGA: Catat! Ini Katagori Masyarakat yang Tidak Bisa Dapat Bansos Pangan, PKH Kemensos 2023

"Sasaran utamanya swasta, jika pencairan THR dipercepat lebih awal sehingga sebelum tanggal 18 April mereka sudah terima dan bisa melakukan perjalanan mudik sorenya," ucapnya.

Maka dari itu cuti bersama akan dimajukan lebih awal ke tanggal 19 April. Di mana jika melihat tanggalan masehi saat ini libur cuti bersama dimulai tanggal 21 April.

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 50 Resmi Dibuka! Klik Link Daftar dan Gabung Sekarang

Dengan adanya penambahan cuti bersama maka secara lengkap akan bertambah menjadi 7 hari libur lebaran dimulai dari 19 april 2023 sampai dengan 25 April 2023.

Melihat tingginya angka keinginan mudik tahun ini, menjadi satu alasan bagi Menhub untuk menambah satu hari untuk cuti bersama.

BACA JUGA: Kartu Prakerja 2023 Gelombang 50 Telah Dibuka, Catat Beberapa Golongan Ini yang Tak Bisa Daftar

"Sehingga dengan dimajukan itu, pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 21 dengan begitu ada empat hari karyawan untuk mudik," tambahnya. 

Kendati demikian, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang bersama tiga Menteri yakni, Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: