Mencuri di Sekolah, Remaja Asal Way Kanan Ini Diamankan Polisi

Mencuri di Sekolah, Remaja Asal Way Kanan Ini Diamankan Polisi

Pelaku pencurian di SMK diamankan Polisi. Foto Dok Polres Way Kanan--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satu pelaku kasus tindak pidana pencurian di sebuah SMK di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, diamankan oleh Polisi.

Pelaku kasus tindak pidana pencurian di sebuah SMK itu berinisial MDS (19) itu masih tergolong sebagai anak remaja.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Gunung di Lampung, No.4 Tepat untuk Dikunjungi

Tersangka inisial MDS (19) berdomilisi Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, menyampaikan kronologis kejadian pada hari Kamis 22 Maret 2023 lalu pukul 09:45 WIB telah terjadi pencurian di Kantin SMK Baradatu.

BACA JUGA:7 Air Terjun di Lampung yang Instagramable, No.3 Dekat Kota Bandar Lampung

Saat itu Fitri sedang membeli makanan di Kantin, 1 (satu) unit HP milik korban di letakkan di meja kantin dan korban berjalan ke kantin sebelahnya yang hanya berbatas sekat papan, tiga menit kemudian korban kembali ternyata 1 (satu) unit HP milik korban sudah hilang.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit HP merk OPPO 16A warna biru mutiara ditaksir sekitar Rp2,6 juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Baradatu guna di proses lebih lanjut.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Tempat Nongkrong dengan View Pantai di Lampung, No. 3 Cuma Satu Jam dari Bandar Lampung

Atas laporan dari korban itu, hasilnya pada hari Jumat, 24-03-2023 sekitar pukul 08.00 WIB, Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di Dusun Solo 2 Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti ke dibawa menuju Polsek Baradatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kartu Prakerja 2023 Gelombang 50 Telah Dibuka, Daftar Lewat HP dan Dapatkan Insentif Rp4,2 Juta, Cek Disini

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung  maksimal lima tahun penjara,“ ujar Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: