Mendagri Resmi Keluarkan Edaran Larangan Pejabat Daerah Gelar Buka Bersama

Mendagri Resmi Keluarkan Edaran Larangan Pejabat Daerah Gelar Buka Bersama

Mendagri Tito Karnavian.-Sumber Foto: Kemendagri.go.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Sekretaris Jendral Kemendagri Suhajar Diantoro mengeluarkan surat edaran peniadaan buka puasa bersama pada pemerintah daerah.

Surat edaran dengan Nomor 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama itu disebutkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Maka untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara.

"Maka diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah," kata surat yang dikeluarkan pada 24 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA:Bank Indonesia Lampung Siapkan 180 Titik Penukaran Uang Untuk Hari Raya Idul Fitri 2023

Sementara pada 21 Maret, Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga mengeluarkan surat dengan Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditujukan kepada menteri kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Di mana, surat itu juga berisikan imbauan buka puasa bersama ditiadakan. Surat itu berisikan beberapa poin.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama di bulan suci Ramadhan 1444H untuk ditiadakan.

BACA JUGA:Kasus Tukin di Kejari Bandar Lampung, Kejati Periksa Puluhan Pegawai

Kemudian Menteri Dalam Negeri diminta menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: