Mendagri Resmi Keluarkan Edaran Larangan Pejabat Daerah Gelar Buka Bersama
Mendagri Tito Karnavian.-Sumber Foto: Kemendagri.go.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Sekretaris Jendral Kemendagri Suhajar Diantoro mengeluarkan surat edaran peniadaan buka puasa bersama pada pemerintah daerah.
Surat edaran dengan Nomor 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama itu disebutkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Maka untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara.
"Maka diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah," kata surat yang dikeluarkan pada 24 Maret 2023 lalu.
BACA JUGA:Bank Indonesia Lampung Siapkan 180 Titik Penukaran Uang Untuk Hari Raya Idul Fitri 2023
Sementara pada 21 Maret, Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga mengeluarkan surat dengan Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditujukan kepada menteri kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Di mana, surat itu juga berisikan imbauan buka puasa bersama ditiadakan. Surat itu berisikan beberapa poin.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama di bulan suci Ramadhan 1444H untuk ditiadakan.
BACA JUGA:Kasus Tukin di Kejari Bandar Lampung, Kejati Periksa Puluhan Pegawai
Kemudian Menteri Dalam Negeri diminta menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: