THR Pensiunan PNS Cair Tanggal Segini! Berikut Rincian Beserta Komponen Lengkapnya

THR Pensiunan PNS Cair Tanggal Segini! Berikut Rincian Beserta Komponen Lengkapnya

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair lebih cepat. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah menyatakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair lebih cepat sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah.

Sebagaimana informasi yang disampaikan Presiden Jokowi, bahwa pemberian THR akan dicairkan dan diterima oleh masing-masing ASN dan pensiunan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.

Berdasarkan kalender Masehi hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, diperkirakan akan jatuh pada tanggal 22 April 2023.

Jika disesuaikan dengan surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) maka THR Pensiunan akan cair sekitar tanggal 12 April 2023.

BACA JUGA: Cuti Lebaran Dimajukan, THR Karyawan Bakal Cair Lebih Cepat

Kendati demikan, tidak semua semua ASN dan Pensiunan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. Ada komponen yang sudah ditetapkan sendiri oleh Menpan RB.

Hanya nama-nama yang masuk dalam daftar komponen yang akan menerima THR Lebaran dari pemerintah. Hal ini karena disesuaikan dengan beberapa faktor.

Mulai dari golongan, masa kerja dan jumlah tanggungan telah ditetapkan daftar namanya bahwa nominal besaran yang akan diterima juga tidak akan sama.

Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 terkait besaran gaji pokok Pensiunan para PNS.

BACA JUGA: Catat Syaratnya! Ini Katagori Honorer yang Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023

Dijelaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya akan menyesuaikan kondisi tanggungan dari para pensiunan.

Hal ini juga tertuang dalam aturan Menteri Keuangan RI Nomor 75/PMK. 05/2022 tentang Petunjuk Pemberian Gaji Pokok dan Pensiunan Para PNS.

Adapun bagi pensiunan dan penerima pensiunan tunjangan hari raya hanya akan diberikan untuk komponen yang mencakup meliputi sebagai berikut.

- Dana Pensiunan Penginapan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: