Polres Lamtim Amankan Pengedar 424 Butir Pil Hexymer
Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa ijin--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa ijin.
Dari pengungkapan kasus itu, Sat Res Narkoba Polres Lamtim mengamankan SI (28) warga Kecamatan Labuhanmaringgai.
BACA JUGA:Bawa 306 Butir Pil Heximer, Polres Lampung Timur Amankan 2 Tersangka
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, tersangka diamankan di wilayah Desa Muaragadingmas Kecamatan Labuhanmaringgai, Minggu 26 Maret 2023.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 424 butir pil hexymer. Itu dikemas dalam 32 paltik klip bening yang masing - masing plastik berisikan 13 tablet warna kuning diduga keras obat Hexymer.
BACA JUGA:Tegas! Pemkot Metro Larang Bukber untuk Pejabat
Kemudian, 1 plastik klip bening yang berisikan 3 tablet warna kuning diduga keras obat Hexymer dan 1 paltik klip bening yang berisikan 5 tablet warna kuning diduga keras obat Hexymer. Adapun yang diamankan diantaranya, sebuah bundel plastik klip bening.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197/196 Undang - undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Sebulan, Polres Lamtim Sita 1.055 Butir Pil Heximer
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lamtim mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa ijin.
BACA JUGA:Bupati Tanggamus Serahkan Bantuan Dana Hibah untuk Pembangunan Masjid dan Tiga Musala
Dari pengungkapan kasus itu, personil Sat Res Narkoba Polres Lamtim mengamankan HY (30) warga Kecamatan Labuhanmaringgai.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sediaan farmasi tanpa ijin di wilayah Kecamatan Labuhanmaringgai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: