Empat Tersangka Pemerasan Sopir Truck Diringkus, Salah satunya Oknum PNS
Buyung oknum PNS satu dari empat tersangka berhasil diringkus polisi kasus pemerasan sopir truk Jalintengsum--
Dan benar saja saat salah satu dari terduga pelaku inisial HR melakukan aksinya langsung dapat di ringkus.
Kemudian setelahnya dilakukan pengembangan, kembali pihaknya menangkap tiga pelaku lainnya yang berada didekat warung pinggir jalan, mereka langsung kita bawa ke Mapolres Lampura.
"Saat ini ke empat terduga pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara dan sedang dilakukan proses penyidikan, barang bukti yang kita sita berupa uang tunai Rp 280.000, 8 Stickers, 1 buku rekapan berikut alat tulis pena, satu unit sepeda motor Suzuki FU serta beberapa barang bukti lainnya," beber Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Ini 5 Syarat Utama yang Harus Dipenuhi Penerima Bansos PKH Tahap 2 Sebelum Pencairan
"Mereka para terduga pelaku dapat di jerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: