Begini Hasil Mediasi 3 Kepala Kampung dengan PT.AKG
Perseteruan antara warga 3 Kampung di Kecamatan Negeri Agung Kabupatenn Way kanan, memasuki babak baru.--
BLAMBANGANUMPU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Perseteruan antara warga 3 Kampung di Kecamatan Negeri Agung Kabupatenn Way kanan, memasuki babak baru.
Hari ini, digelar pertemuan dipimpin oleh Sekdakab Way kanan dan dihadiri oleh Kapolres dan Dandim beserta jajaran Kepala Dinas Pemda Way Kanan, Camat Negri Agung, kepala Kampung Sunsang, Penegahan dan Kota bumi, serta wakil dari masyarakat 3 kampung yaitu Anton Heri, Amjani
Dalam pertemuan mediasi, Perwakilan warga 3 kampung sunsang, penegahan dan kota bumi, Anton Heri menegaskan untuk tetap akan memortal jalan dan meminta PT. AKG agar Angkat kaki dan meningalkan tanah ulayat kampung Sunsang Penegahan dan Kota Bumi.
BACA JUGA:PLN Beri Promo Diskon Tambah Daya Rumah Ibadah Hanya Rp 150 Ribu
"Ini karena masa berlaku HGU PT. AKG sudah habis. Makanya kami minta mereka untuk meninggalkan tanah Ulayat," katanya.
Sementara, Sekda Waykanan, Hi.Saipul S.Sos..M.IP menjelaskan, pemortalan jalan adalah perbuatan yang melanggar hukum. Sebab, jalan yang diportal merupakan jalan umum.
Sementara, perwakilan PT. AKG, Ersanto, mengaku Bahwa HGU PT. AKG masih berlaku sampai dengan tahun 2027.
BACA JUGA:Simak! Ini Cara Menanam Ketumpang Air
Dampak dari pemortalan tersebut, pihak perusahaan sangat dirugikan begitu juga dengan masyarakat yang bekerja di PT. AKG.
"Adanya portal tersebut, kegiatan perkebunan PT. AKG tidak bisa berjalan, sedangkan karyawan harian kalau tidak bekerja tidak dapat penghasilan, dan buah sawit yang ada akan busuk karena tidak bisa dipanen. Perusahaan makin mengalami kerugian," bebernya.
Setelah mndapatkan penjelasan bahwa HGU PT. AkG masih berlaku, Kapolres, Dandim, dan Sekda meminta kepada perwakilan warga dan 3 kepala kampung agar portal segera dibuka karena perbuatan melanggar hukum. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: