Simak Tata Cara dan Mekanisme Pendaftaran Poltekip dan Poltekim
Yuk simak mekanisme pendaftaran Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim). (Instagram/@kemenkumhamri)--
a) Bagi Pelamar Formasi Umum dan Formasi Umum Putra Putri Papua/Papua Barat
1. Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat pernyataan dapat
diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah
asli).
BACA JUGA:Aturan Terbaru THR Karyawan 2023, Tidak Boleh Dicicil!
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan yang sudah melakuka perekaman kependudukan secara eletronik atau alsi yang dikeluarkan oleh pejabar yang berwenang.
3. Ijazah (asli), wajib bagi lulusan luar negeri/ yang memiliki ijazah bahasa asing
melampirkan Surat Keterangan/Ijazah dari Pejabat yang Berwenang (Kemendikbud).
Untuk pelamar/peserta dengan lulusan SLTA 2023, Untuk pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus yang asli dan ditandatangani Kepala Sekolah (Beserta Kop Surat Sekolah).
4. Akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir (Asli) yang diberikan Dinas Kependudukan Sipil (bukan dari pihak Bidan atau Puskesmas).
5. Surat Keterangan yang ditandatangani Lurah belum pernah menikah (Asli) atau
Kepala desa menurut tempat tinggal bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, RW atau orang tua).
6. Surat Pernyataan yang berisi 6 poin ditandatangani menggunakan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. Format surat penyataan tersebut dapat diunduh sari situs web https://catar.kemenkumham.go.id (download dokumen asli).
7. Surat izin dari orang tua peserta (asli). format surat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: