DPRD Tanggamus Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2022

DPRD Tanggamus Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2022

Bupati Tanggamus Dewi Handajani menyampaikan LKPJ tahun 2022 kepada DPRD dalam paripurna, Rabu 29 Maret 2023. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Tanggamus menggelar paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)  Bupati tahun 2022, Rabu 29 Maret 2023.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan yang didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan dan Wakil Ketua III Kurnain.

Heri Agus Setiawan menyatakan, Bupati Tanggamus melalui surat Nomor: 005/2573/41/2023 tanggal 24 Maret 2023 sudah menyampaikan dokumen LKPJ tahun 2022 untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan DPRD.

Berdasar ketentuan pasal 19 ayat 1 PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menyatakan, kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun. Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

BACA JUGA: Aturan Terbaru THR Karyawan 2023, Tidak Boleh Dicicil!

”Selanjutnya, Badan Musyawarah DPRD Tanggamus menetapkan hari ini untuk dilaksanakannya rapat paripurna LKPJ Bupati tahun 2022,” kata Heri Agus Setiawan. 

Sementara Bupati Dewi Handajani menyatakan, LKPJ yang disampaikan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di mana, kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD.

LKPJ pada prinsipnya merupakan akumulasi dari kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah selama tahun 2022.

BACA JUGA: Mengenal Down Syndrome: Pengertian dan Gejalanya

Penilaiannya secara menyeluruh dalam kurun waktu satu tahun. 

”Dalam LKPJ Bupati Tanggamus, yang dilaporkan adalah kecenderungan perkembangan dan dinamika kerja atau hasil kerja yang telah dicapai secara kumulatif sejak awal tahun, sampai akhir tahun 2022 per 31 Desember 2022,”kata Dewi Handajani. 

Pada bab III bagian kesatu pasal 15 PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Selanjutnya dalam LKPJ tersebut, Bupati Tanggamus antara lain mengungkapkan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 67,22 dari angka 66,65. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: