Pemkab Tanggamus Sampaikan Laporan tentang Konflik Eks HGU PT TI ke Kementerian ATR/BPN

Pemkab Tanggamus Sampaikan Laporan tentang Konflik Eks HGU PT TI ke Kementerian ATR/BPN

Pemkab Tanggamus mendatangi Kementerian ATR/ BPN menyampaikan laporan tentang konflik eks HGU Nomor 4 Tahun 1991 untuk PT Tanggamus Indah. FOTO BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SETKAB TANGGAMUS --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Tanggamus yang diwakili  Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Hamid Heriansyah Lubis menyampaikan berkas terkait laporan bupati terkait konflik eks Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 4 Tahun 1991 (PT Tanggamus Indah).

Laporan disampaikan ke Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Kebayoran Baru, Jakarta pada 17 Maret 2023. 

Pada kesempatan tersebut, Hamid Heriansyah Lubis didampingi Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Pemkab Tanggamus,  menyampaikan surat, intinya meminta penegasan status hukum eks HGU Nomor 4 Tahun 1991 (PT Tanggamus Indah) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. 

Di mana, wewenang sepenuhnya berada di Kementerian ATR/BPN RI. 

BACA JUGA: Bentrok Pecah, Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja Kocar Kacir Dihantam Water Canon

BPN merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    

Lembaga inilah yang pada saat itu berwenang menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 4 Tahun 1991 untuk PT. Tanggamus Indah. 

Setelah jangka waktu pemberian HGU berakhir, maka Menteri ATR/BPN yang memiliki kewenangan untuk melakukan penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus berinisiatif untuk menyampaikan laporan ke kementerian, sebagai wujud tanggung jawab terhadap pemanfaatan aset yang berada di wilayahnya. 

BACA JUGA: Dibantu Hujan, Polisi Pukul Mundur Mahasiswa yang Demo Tolak UU Cipta Kerja

Harapannya agar BPN RI dapat memberikan ketegasan terkait pihak yang harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan area tersebut setelah izin HGU dari PT Tanggamus Indah telah berakhir pada 31 Desember 2020.

Diharapkan keputusan yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN terhadap pengelolaan aset tersebut akan bermanfaat untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat di Tanggamus. (rls)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: