Soal Kabar Pemotongan Uang Makan, Ini Kata Sekretaris Satpol PP Pesawaran
Beberapa bantuan diberikan ke masjid di Mesuji. Foto Ilustrasi Pixabay--
PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Satpol PP Pesawaran Wawan Waskito Aji membantah ada pemotongan uang makan personel.
Wawan Waskito Aji menyatakan, tidak pernah ada pemotongan uang makan anggota Pol PP Pesawaran.
Namun, penganggaran uang makan, mulai dari kepala satuan hingga THLS menyesuaikan aturan dari Kementerian Keuangan dan ketersediaan anggaran.
Menurut Wawan, pada 2022, uang makan yang diterima anggota Pol PP sebesar Rp 405 ribu per orang.
BACA JUGA: 'Disentil' PGHMI, Dewan Mengaku Selalu Dorong Pemkot Prioritaskan Pembayaran Insentif Guru Honorer
BACA JUGA: 48 Pendemo Diamankan Dalam Kericuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Depan Kantor 'Wakil Rakyat'
"Tahun 2023 kita mengacu peraturan Menteri Keuangan dan kita buat aturannya dengan berdasarkan golongan," kata Wawan Waskito Aji mewakili Kasatpol PP Effendi, Kamis 30 Maret 2023
Wawan menjelaskan, awalnya perencanaan kebutuhan uang makan dibuat untuk 21 hari kerja.
Namun karena keterbatasan anggaran, maka hanya bisa dialokasikan untuk 20 hari kerja.
Dengan rancangan tersebut, uang makan untuk Kasatpol PP golongan IV sebesar Rp 35 ribu per hari, Sekretaris (golongan IV) Rp 30 ribu, Kepala Bidang (golongan III) Rp 25 ribu, staf dan THLS dianggarkan Rp 20 ribu per hari.
BACA JUGA: Kasatreskrim Polres Pesawaran Akui Temui Karomani agar Anaknya Lulus
BACA JUGA: Ketua KONI Lampung Gelar Silahturahmi Dengan Cabor, Begini yang Disampaikan
"Saat ini dari total personel, ada 572 yang berstatus THLS," urainya.
Dilanjutkan, pengajuan uang makan tersebut berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: