Menkeu Umumkan Tukin di THR PNS Hanya 50 Persen, Berikut Komponen Beserta Rinciannya

Menkeu Umumkan Tukin di THR PNS Hanya 50 Persen, Berikut Komponen Beserta Rinciannya

Menteri Keuanganan Sri Mulyani memastikan bahwa Tunjangan Kinerja (Tukin) dalam komponen THR dan Gaji ke 13 PNS hanya akan diberikan 50 persen sama seperti tahun lalu. Ist.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Keuanganan Sri Mulyani memastikan bahwa Tunjangan Kinerja (Tukin) dalam komponen THR dan Gaji ke 13 PNS hanya akan diberikan 50 persen.

Kebijakan mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri Tahun 2023 dan gaji 13 bagi PNS, TNI dan Polri ini masih sama seperti tahun lalu.

Keputusan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemeberian THR Lebaran dan pemberian Gaji ke 13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sri Mulayani mengatakan, selepas dari masa pandemi Covid-19 Pemerintah masih akan terus mengantisipasi kondisi perekonomian yang belum stabil atau tidak pasti.

BACA JUGA:Simak Yuk, Begini Cara Daftar DTKS Online Lewat HP, Berkesempatan Dapat Bansos PKH dan BPNT di April 2023

Terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap.

Maka dari itu, kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 akan disesuaikan  dengan tantangan perekonomuan saat ini.

Adapun komponen pemberian THR yang akan diberikan yakni sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.

Seperti, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan jabatan struktural/fungsional atau umum dan 50 persen Tunjangan Kinerja per bulan bagi yang mendapatkan Tukin.

BACA JUGA:Bansos Pangan Siap Diantar ke Rumah, Cek Tiga Wilayah dan Golongan Prioritas

Sedangkan bagi Instansi Pemerintah Daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sementara untuk para Guru dan Dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.

Menkeu Sri Mulyani juga menyatakan dalam keterangan resminya bahwa pencairan Pencairan THR Lebaran Idul Fitri  bagi para PNS akan di mulai pada 4 April 2023.

Di mana, penyaluran THR bagi para ASN maupun PNS akan disalurkan secara bertahap tergantung kesiapan masing-masing Instansi dari Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: