Niat, Buruh Tulang Bawang Curi Sawit Bawa Mobil Pikap

Niat, Buruh Tulang Bawang Curi Sawit Bawa Mobil Pikap

Polsek Penawar Tama menangkap pelaku pencurian TBS sawit.-Dokumentasi Polsek Penawar Tama-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Penawar Tama menangkap oknum buruh yang menjadi pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik sebuah perusahaan di Tulang Bawang.

Pelaku adalah Dul Aji alias Penyok (48), warga Kampung Sidomulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Penawar Tama, AKP Mahbub Junaidi mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut menggunakan mobil satu unit mobil pikap.

Peristiwa tersebut terungkap berawal dari laporan pihak perusahaan sawit. Mulanya, aparat kepolisian mendapat informasi bahwa terjadi aksi pencurian TBS sawit milik perusahaan di Blok E, Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, pada Rabu 29 Maret 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:Gara-gara Chat Dengan ABG 16 Tahun, Tiga Lelaki Ditangkap Polisi, Ternyata

AKP Mahbub Junaidi menerangkan, cara pelaku melakukan aksinya yakni dengan memanen langsung TBS sawit dari pohonnya menggunakan alat panen egrek. 

Setelah itu, lanjut Kapolsek, TBS sawit yang sudah jatuh dari pohon diangkut menggunakan tangan kosong dan dimasukkan ke dalam kendaraan pikap untuk dibawa ke luar areal perkebunan.

Setelah berhasil memanen dan mengangkut sawit milik perusahaan, pelaku melarikan diri dengan keluar dari areal perkebunan.

Namun aksi pelaku ternyata telah diketahui pihak perusahaan yang langsung melapor ke aparat kepolisian setempat.

BACA JUGA:Mahasiswa yang Diamankan saat Demo Tolak UU Ciptaker Sudah Dilepas, Ada Aksi Susulan?

Akhirnya pada pukul 06.00 WIB, petugas menangkap pelaku saat melintas di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawar Tama.

"Jadi saat pelaku sedang mengendarai mobil pikap yang membawa TBS sawit milik perusahaan, pelaku berhasil ditangkap karena sebelumnya petugas telah dihubungi oleh pihak perusahaan terkait adanya pencurian," ungkap perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya, Jumat 31 Maret 2023.

Kapolsek menambahkan, akibat kejadian ini perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp2.981.000 dengan harga TBS sawit Rp2.200 per kilogramnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) mobil pikap merek Daihatsu Grand Max warna biru, BE 9852 DP, yang sedang memuat 48 TBS Sawit dengan berat total 1.355 kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: