Ingat! Pejabat yang Nekat Buka Bersama Akan Mendapatkan Sanksi
Ilustrasi ASN.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah menyiapkan sanksi jika aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) melanggar aturan pembatalan kegiatan buka puasa bersama (Bukber).
Sanksi ini melanjutkan perintah Presiden Jokowi terkait penghentian kegiatan bukber oleh para pejabat dan pejabat pemerintah selama bulan Ramadan.
Pemerintah telah mengingatkan pejabat dan pejabat pemerintah untuk menghentikan kegiatan buka puasa Bersama.
Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Kabinet RI Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
BACA JUGA:Perusahaan Bakal Kena Sanksi Jika Telat Membayar THR
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara mengatakan arahan itu ditujukan untukpejabat.
Aparatur sipil negara wajib melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh pejabat negara yang berwenang berdasarkan Keputusan Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Pemerintah.
“Tentu saja, ketika pejabat di pemerintahan tetap berbuka, kita bisa melihat sejauh mana pelanggarannya. Itu diatur apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya sudah ada, lisan, tertulis, dan lain-lain. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji," ujarnya.
Ia mengatakan banyak cara untuk menggantikan kegiatan buka puasa bersama tanpa harus bertemu langsung.
BACA JUGA:DPRD Lamsel Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati TA 2022
Antara lain memanfaatkan teknologi untuk mempererat silaturahmi.
“Cara lain juga banyak, seperti saling menjaga komunikasi di dalam grup WA, bahkan koordinasi kerja, bahkan antar kementerian/lembaga/kota, juga bagian dari upaya mempererat silahturahmi,” ujarnya.
Dia juga mengimbau seluruh pejabat untuk tetap fokus meningkatkan pelayanan publik selama Ramadhan.
Selain itu, Anas menyarankan agar dana gotong royong yang dikumpulkan para ASN untuk kerja puasa antar pemerintah bisa disalurkan ke panti asuhan yang dihadiri perwakilan ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: