CPNS Juga Bakal Dapat THR 2023, Segini Besarannya

CPNS Juga Bakal Dapat THR 2023, Segini Besarannya

CPNS akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2023. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Selain aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan, Calon PNS (CPNS) juga bakal mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 2023.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada Aparatur Negar, Pensiunan, Penerima pension dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pada pasal 7 ayat PP Nomor 15/2023 disebutkan, THR dan gaji ke-13 untuk CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri dari 80 persen gaji pokok PNS.

Kemudian tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja berdasar pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatan.

BACA JUGA: Perusahaan Bakal Kena Sanksi Jika Telat Membayar THR

Kemudian pada pasal 2 mengatur soal THR dan ke-13 CPNS yang anggarannya bersumber dari APBD.

Terdiri dari 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kemudian tambahan penghasilan paling banyak 50 persen untuk instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, diatur pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

BACA JUGA: Menkeu Umumkan Tukin di THR PNS Hanya 50 Persen, Berikut Komponen Beserta Rinciannya

Untuk anggaran yang bersumber dari APBD, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja berdasar pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Kemudian THR 2023 dan gaji ke-13 dengan anggaran dari APBD untuk PNS dan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

Lalu, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan untuk instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Terkait pemberian THR 2023 dan gaji ke-13, sebelumnya Menteri Keuanganan Sri Mulyani menyatakan bahwa tunjangan kinerja (Tukin) hanya akan diberikan 50 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: