PT Way Halim Bersikukuh Sudah Laksanakan Putusan PHI, Nilai Gugatan Terhadap Tanah Tak Sebanding

PT Way Halim Bersikukuh Sudah Laksanakan Putusan PHI, Nilai Gugatan Terhadap Tanah Tak Sebanding

Pelaksanaan PS oleh penggugat dan PT WHP di objek tanah oleh Hakim PN Tanjungkarang. Foto Dok --

Masalah PHI, Ahli Waris Menuntut Tanah PT WHP yang Tidak Diwariskan ke Orang Tua Para Penggugat

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pihak PT Way Halim Permai bersikukuh telah melaksanakan putusan PHI terkait mengganti uang pesangon mantan karyawannya, yakni Aferi. 

Diketahui bahwa Aferi adalah mantan karyawan dari PT Way Halim Permai, yang sebelumnya telah dipecat akibat dari Penggelapan Dana dan juga Aset perusahaan.

Kuasa hukum PT Way Halim, Ahmad Kurniadi menjelaskan bahwa pembayaran mengenai gugatan di PHI yang dilayangkan oleh ahli waris pihak penggugat telah di bayarkan melalui PN Tanjungkarang.

"Dan sekarang dana tersebut telah dititipkan di sana (PN Tanjungkarang). Dengan bukti berita acara No.13/PL/G/2008/ PHI.Tk, dan pada hari Senin 5 September 2017 berikut kwitansi pembayaran. Lalu Berita Acara Konsiknasi No.I/Kons/Pdt sus-PHI.2017/PN KLA, pada Kamis 22 Juni 2017. Akan tetapi pihak mereka tidak mau ambil," ujarnya.

BACA JUGA:Demi Anaknya Dikhitan Satgas Yonif, Dua Warga Ini Rela Tempuh Jarak 17 KM

Artinya dalam hal ini pihak PT Way Halim Permai juga sudah memenuhi kewajibannya, untuk membayar uang yang diminta oleh pihak penggugat. 

"Dan sudah kami titipkan. Pihak penggugat tidak mau mengambilnya. Maka menurut kami kesalahan ini bukan dari pihak kami (PT Way Halim Permai)," tegasnya.

Lalu perlu diingat kata dia, bahwa untuk pembayaran gugatan yang dilayangkan pihak penggugat itu tidak ada batas waktunya. "Justru penggugat yang tak beritikad baik untuk menerima apa yang telah diminta," jelasnya.

Dan lebih membingungkan lagi malah pihak penggugat menuntut tanah (objek lokasi) PT Way Halim Permai. Hal ini pun tidak sebanding. "Dan kami pun meminta pihak Hakim dapat melihat hal itu. Dan pihaknya pun telah secara sukarela untuk agar melaksanakan putusan sebelumnya. Artinya jangan dibolak balik mengenai faktanya," terangnya.

BACA JUGA:Seleski Administrasi Lelang JPTP Pemprov Lampung Diumumkan, Jadwal Uji Kompetensi Ditunda

Sedangkan menurutnya, pihak penggugat ini tidak mempunyai kepemilikan tanah. "Bahwa tanah (tersebut yang menjadi objek tuntutan) itu milik PT Way Halim Permai. Karena kita mengacu dimana eksekusi telah dicabut," jelasnya.

Selain itu mengacu dari hasil consentering sudah dilaksanakan. Dan menyatakan tanah tersebut milik PT Way Halim Permai. "Dan ini dikuatkan dengan sudah adanya penetapan bahwa objek tanah itu menyatakan non eksekutabel atau tidak bisa dilaksanakan," ujarnya.

Menurut Kurniadi, pihaknya dan juga dengan pihak pengugat telah mengadakan PS atau pemeriksaan setempat oleh Hakim Ketua PN Tanjungkarang, Efiyanto. Juga beserta BPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: