Buron 7 Tahun, Bandit Curas Diamankan
Ilustrasi Pencurian-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya Polsek Sekampungudik Lampung Timur memburu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kabur sejak 7 tahun lalu membuahkan hasil.
Itu setelah, personil Tekab 308 Presisi Polsek Sekampungudik berhasil mengamankan WD (38).
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampungudik Iptu E.Budiarto menjelaskan, WD disangka terlibat dalam aksi curas terhadap Aditya Irsa (50) warga Desa Gunung Pasir Jaya Kecamatan Sekampung Udik.
Aksi curas itu dilakukan WD bersama 4 rekannya, Minggu 13 September 2015.
BACA JUGA:Ratusan Kader Demokrat Lamsel Geruduk PN Kalianda
Modusnya, WD bersama 4 rekannya mendatangi korban dan anaknya yang sedang mencari rumput di perladangan Desa Gunung Pasir Jaya.
Selanjutnya, WD dan rekan-rekannya menodonh korban dan anaknya dengan menggunakan senjata tajam. Kemudian, korban dan anaknya mereka ikat menggunakan tali tambang.
Setelah itu, WD dan rekan-rekannya membawa kabur 2 unit sepeda motor milik korban dan anaknya. Yaitu, Honda Supra dan Suzuki RC100.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Sekampungudik, berhasil mengamankan WD, Minggu 2 April 2023. Sementara, 4 rekannya, telah berhasil diamankan sejak beberapa tahun lalu.
"Saat ini, WD kami amankan di Polsek Sekampungudik guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Tersangka adalah DS (28) warga Kecamatan Batangharinuban Lamtim.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar menjelaskan, DS diamankan karena disangka terlibat dalam sejumlah tindak pidana curas. Antara lain, tindak pidana curas terhadap Imam Jamaludin (26) warga Kecamatan Tanjungraya Kabupaten Mesuji, Minggu 19 Maret 2023 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: