Polres Lamtim Bongkar Jaringan Pengedar Sabu

Polres Lamtim Bongkar Jaringan Pengedar Sabu

Ilustrasi Narkoba-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari pengungkapan kasus itu, berhasil diamankan 3 tersangka, masing-masing KI (38) warga Kecamatan Gunung Pelindung.

Kemudian, PA (17) warga Kecamatan Jabung Lampung Timur dan KU (25) warga Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolres Lampung timur, AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba, Iptu Suhery menjelaskan, pengungkapan kasus itu, berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Labuhan Maringgai dan sekitarnya.

BACA JUGA:THR 2023 untuk PNS Mulai Dicairkan Hari Ini, Cek Besaran Komponen yang Diberikan

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Res Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan KI di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Senin 3 April 2023, pukul 04.00 Wib.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 5 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 1,84 gram.

"KI juga merupakan residivis kasus curas," jelas Kapolres.

Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap KI, di hari yang sama personil Sat Res Narkoba berhasil mengamankan PA di wilayah Kecamatan Jabung, pukul 13.00 Wib. Kemudian, diamankan di wilayah Kecamatan Mataram Baru, pukul 20.00 Wib.

BACA JUGA:Sudah Dibuka! Simak Syarat-Syarat Pendaftaran PKN STAN Tahun Akademik 2023

Berikut ke 2 tersangka yang merupakan jaringan KI itu diamankan barang bukti berupa 4 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat 0,93 gram dan 1 buah kotak rokok gudang garam.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat  pasal 114 dan pasal 112 undang - undang  nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"imbuh Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, gegara disangka terlibat kasus peredaran narkoba, AA (29) warga Kecamatan Batangharinuban harus mendekam di ruang tahanan Polres Lampung Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: