Pemprov Lampung Siapkan Rp79,2 Miliar Untuk THR PNS Hingga PTHL

Pemprov Lampung Siapkan Rp79,2 Miliar Untuk THR PNS Hingga PTHL

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto --

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemprov Lampung menyiapkan anggaran Rp79,2 miliar untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honor ke 13 pekerja tenaga harian lepas (PTHL) atau honorer.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan Pemprov Lampung telah menyiapkan anggaran khusus sebesar Rp79,2 miliar.

"Kita sudah siapkan anggarannya, saya kira nggak ada masalah ya," katanya, Selasa 4 April 2023.

"Kalau secara total anggaran nya itu, mulai dari PNS hingga PTHL kita siapkan Rp79,2 miliar. Bahkan didalamnya juga termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung ya," tambah Fahrizal.

BACA JUGA:Unila Selenggarakan Diseminasi dan Review Hasil Riset Kolaborasi Proyek HETI

Adapun rincian anggaran tersebut diperuntukan untuk pembayaran THR atau gaji ke 14 ini untuk PNS sebanyak 14.454 orang dan PPPK sebanyak 358 orang. Secara total untuk pembayaran THR PNS dan PPPK sebesar Rp71 miliar.

Sementara untuk PTHL yaitu pemberian honor ke 13 diperuntukan untuk 3.576 PTHL di lingkungan Pemprov Lampung.

Dimana per orangnya akan mendapatkan satu bulan honor atau Rp2,3 juta per orang. Sehingga untuk honor ke 13 untuk PTHL anggaran yang disiapkan Rp8,2 miliar.

"Kalau soal besarannya kita mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku saat ini saja ya," katanya.

BACA JUGA:Karomani Ngaku Terima Rp 300 Juta dari Kasatreskrim Polres Pesawaran

Dalam menganggarkan dan memberikan THR ini, Pemprov Lampung juga mengacu pada PP 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Serta surat edaran nomor 900/2069/SJ268/444/SJ Tentang pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Yang disebutkan pembayaran THR harus dilakukan 10 hari kerja sebelum hari raya. "Siap dibayar kan sesuai ketentuan PP 15/2023 yaitu 10 hari sebelum cuti hari raya sudah bisa terealisasi. Tapi, mengenai kecepatan pembayaran THR dan Honor -13 tergantung Kepala OPD yang melakukan verifikasi PNS, PPPK serta PTHL dan mengusulkannya kepada BPKAD selaku untuk kembali di verifikasi dan dilakukan pembayaran," tambah Fahrizal.

Seperti diketahui berdasarkan PP 15/2023, yang termasuk penerima THR ialah PNS dan Calon PNS; PPPK; Prajurit TNI; Anggota Polri; dan Pejabat Negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: