Riana Sari Arinal Raih Penghargaan Wiyata Dharma Pratama dari Mendikbudristek

Riana Sari Arinal Raih Penghargaan Wiyata Dharma Pratama dari Mendikbudristek

Bunda Paud Lampung, Riana Sari Arinal saat menerima penghargaan dari Mendikbudristek yang diserahkan Kadisdikbud Lampung, Sulpakar --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsi Lampung, Riana Sari Arinal menerima Piagam Penghargaan Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional Tahun 2021 kategori Wiyata Dharma Pratama dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Anwar Makarim.

Penghargaan ini diterima oleh Riana Sari Arinal di Kantor PKK Provinsi Lampung, Rabu 5 April 2023.

Penghargaan ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 219/P/2022 Tentang Penerima Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional Tahun 2021.

Di mana, Riana Sari Arinal dinilai memiliki kinerja dan kepedulian yang tinggi dan menjalankan perannya secara optimal dalam mendukung program Bergerak Bersama Menuju PAUD Berkualitas.

BACA JUGA:Pelayanan Publik Masih Berstatus Zona Kuning di 2022, Pemprov Lampung Berbenah

Hal itu disambut baik Riana Sari Arinal. "Alhamdulillah semoga penghargaan ini menjadi penambah semangat dalam mengabdi dan berkarya terhadap pelayanan PAUD di Provinsi Lampung," kata Riana.

Penyerahan piagam ini telah dilakukan sebelumnya oleh Mendikbudristek RI melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar.

Penyerahan secara langsung dari Sulpakar ke Riana Sari Arinal berlangsung pada Rabu, 5 April 2023.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar menyampaikan amanat dari Mendikbudristek RI untuk menyerahkan Piagam Penghargaan Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional Tahun 2021 kepada Ibu Riana Sari Arinal.

BACA JUGA:Petugas Sat Narkoba Polres Lampura Ringkus Tersangka Pengedar Sabu-Sabu

"Saya atas nama Mendikbudristek RI pada kesempatan ini menyampaikan penghargaan yang diberikan kepada Bunda PAUD Provinsi Lampung Ibu Riana Sari Arinal," ujar Sulpakar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: