Petugas Sat Narkoba Polres Lampura Ringkus Tersangka Pengedar Sabu-Sabu

Petugas Sat Narkoba Polres Lampura Ringkus Tersangka Pengedar Sabu-Sabu

Seorang pemuda diringkus kasus narkoba jenis sabu-sabu menjalani pemeriksaan intensif--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), meringkus seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu usai transaksi di kediaman rumahnya, Selasa 4 April 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak empat paket sabu seberat 3, 30 gram dan satu  bundel plastik klip serta alat timbang digital berikut sebuah Hp merek Oppo.

Tersangka adalah berinisial IS alias AAK (38), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura.

Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Rabu 5 April 2023, tersangka telah lama menjadi target oprasi (TO), dalam kasus peredaran narkoba dan pada saat ditangkap petugas menyita sejumlah paket sabu berikut alat timbang digital.

BACA JUGA:Eks Ramayana, Disulap Jadi Mal Pelayanan Publik Lampura

"Saat ini tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,"ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan barang bukti yang disita di pasok dari salah seorang yang beralamat di Lampura.

"Tersangka mengakui telah lama.menjajakan sabu-sabu dan barang di pasok dari seorang yang beralamat di Lampung Utara yang kini kasusnya masih dalam pengembangan petugas,"katanya.

Penangkapan tersangka dilakukan, lanjut Kasat, setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka usai melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

BACA JUGA:Lagi, Polres Lampura Bagikan Bantuan Sosial

"Alhasil saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti yang belum sempat diedarkan,"terangnya.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) udang-udang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: