Eks Ramayana, Disulap Jadi Mal Pelayanan Publik Lampura

Eks Ramayana, Disulap Jadi Mal Pelayanan Publik Lampura

Bupati Lampura, Budi Utomo didampingi Forkopimda setempat, saat menandatangani penggunaan gedung menjadi pusat pelayanan publik lampura--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Lampura dengan Instansi Vertikal dan BUMN terkait Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten setempat.

Penandatanganan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Lampura, tersebut dihadiri sejumlah pejabat teras setempat, Senin 3 April 2023.

Penandatanganan dilakukan langsung  Bupati Lampung Utara  Budi Utomo, bersama 12 Kepala Instansi Vertikal dan BUMN di Lampura.

Diantaranya, yakni Kapolres Lampura, Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, Kepala Kanwil Direktorat Pajak Lampung dan Bengkulu, Kepala BNN Waykanan dan Lampura, Kepala Kantor Pertanahan Lampura.

BACA JUGA:Asyik, Honorer di Mesuji Terima THR, Bisa Beli Baju Lebaran Nih

Kemudian, Kepala Kementerian Agama Lampura, Kalapas Kelas IIA Kotabumi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kotabumi, Kepala Kantor UPTD Pengelolaan dan Pendapatan Wilayah VI Kotabumi.

Selanjutnya, Kepala PT Taspen Bandar Lampung, Kepala BPJS Kesehatan Kotabumi, Kepala PT. Pos Indonesia. 

“Alhamdullilah, sebagai tindaklanjut dari rencana pembentukan Mal pelayanan Publik di Kabupaten Lampura, hari ini kita dapat menandatangani nota kesepakatan, kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama pembentukan Mal pelayanan Publik antara Pemerintah Kabupaten Lampura, dengan instansi vertikal dan berbagai pihak terkait,” kata Bupati saat memberikan sambutan.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ipar Sendiri, Akhirnya Menyerahkan Diri

Seperti yang diketahui bersama, sambung Bupati, tujuan dari pembentukan MPP untuk pengoptimalan pelayanan kepada masyarakat agar lebih cepat, mudah,dan terintegrasi. 

Terlebih, Pemerintah telah mengupayakan sebuah terobosan dengan mendorong terbentuknya Mal Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, dan beserta Peraturan turunannya.

Bahkan, di kabupaten Lampura sendiri juga telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.

Dengan adanya payung hukum dari beberapa ketentuan tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, maupun swasta ke dalam satu unit kerja berbentuk Mal Pelayanan Publik di bawah naungan Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

BACA JUGA:Warga Lampung Utara Tewas di Tangan Ipar, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: