Pengedar Narkoba Ditangkap, BB SS 7,75 Gram

Pengedar Narkoba Ditangkap, BB SS 7,75 Gram

Seorang warga berinisial ZNL (39) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Rabu (2/10)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang warga berinisial ZNL (39) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Rabu (2/10). Warga Kampung Negerikepayungan, Kecamatan Pubian, ini kedapatan menyimpan 7,75 gram sabu-sabu (SS) dalam saku celan depannya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lamteng AKP Widodo Prasojo mengatakan bahwa ZNL ditangkap di Kampung Tiasbangun, Kecamatan Pubian, pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Jabung Kabur Saat Penggerebekan, Polisi Temukan Motor Korban di Persawahan

Widodo mengatakan, ZNL tak dapat mengelak dan mengakui bahwa SS itu adalah miliknya.

ZNL, kata Widodo, adalah pengedar narkotika. ''Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang jaringan dan keterlibatan ZNL dalam penyalahgunaan narkoba di Lamteng," ungkapnya.

BACA JUGA:Visit ke Radar Lampung, Arinal Beber Sempurnakan Program Pembangunan dari Desa

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Widodo, ZNL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: