Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Tulang Bawang, Polisi Sita 27 Paket Sabu Siap Edar, Satu Pelaku Residivis

Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Tulang Bawang, Polisi Sita 27 Paket Sabu Siap Edar, Satu Pelaku Residivis

Polres Tulang Bawang tangkap pelaku narkoba di Menggala. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang pria pengedar narkotika jenis sabu yang biasa beroperasi di Kecamatan Menggala, Tulang Bawang.

Dua pelaku yakni Tedi alias Butet (29) dan Farhan Saputra (18). Keduanya merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala. 

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Yofi Haryadi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala.

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa di terdapat sebuah rumah di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

 BACA JUGA:KPU Mesuji Buka Layanan Pindah Memilih, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Lewat Inovasi Biscatur, Deffan Putra Asli Asal Tubaba Raih Mendali Emas di Ajang Internasional Kroasia

Pada Rabu, 16 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB polisi melakukan penggerebekan di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota. 

"Benar, di lokasi petugas menangkap dua orang pelaku dan BB narkoba jenis sabu. Satu pelaku melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai lalu berenang," kata AKP Yofi, Minggu 20 Oktober 2024.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku Butet merupakan residivis kasus penggelapan pada tahun 2021 dengan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Menggala selama 1 tahun 4 bulan.

Para pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Rahmat Mirzani Djausal Siap Laksanakan Program Hilirisasi dan Industrialisasi Prabowo di Lampung

BACA JUGA:Rahmat Mirzani Djausal Siap Laksanakan Program Hilirisasi dan Industrialisasi Prabowo di Lampung

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga. 

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti (BB) 27 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5,20 gram, tabung pipa kaca (pyrex), 4 bungkus plastik klip kecil kosong, plastik klip sedang kosong, plastik klip besar kosong, tas berbentuk kotak warna hitam dan merah, handphone (HP) merek Oppo warna biru, dan HP merek Infinix warna hitam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: