Akibat Kecelakaan, 2 Pejambret Dipenjara
Ilustrasi Pencurian-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Labuhanmaringgai Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Masing-masing, HC (24) dan SY (21) warga Kecamatan Gunung Pelindung Lamtim.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhanmaringgai Kompol Yusvin menjelaskan, HC dan SY disangka sebagai pelaku curas terhadap Lela Akyunin (21) warga Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Aksi curas itu dilakukan ke 2 tersangka, Rabu 5 April 2023 pukul 19.15 Wib.
BACA JUGA:THR 2023 untuk Guru Segera Cair, Cek Besaran Bonus yang Bakal Diberikan
Saat itu, korban baru saja berkunjung ke Pantai Cemara Indah Kecamatan Labuhanmaringgai dan berniat menuju Kecamatan Mataram Baru.
Namun, saat melintas di jalan Lintas Timur. Tepatnya, di wilayah Cirebon Baru Desa Muara Gadingmas Kecamatan Labuhanmaringgai.
Korban dibuntuti 2 tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Hitam.
Kemudian ke 2 tersangka memepet korban dipepet dari sebelah kanan. Setelah itu, tersangka menarik paksa tas korban.
Sempat terjadi aksi salinh tarik menarik antara tersangka dan korban. Akibatnya, korban hilang kesimbangan dan nyaris terjatuh.
BACA JUGA:Inspektorat Lampura Klaim LHKPN Pejabat Selesai 100 Persen
Kesempatan itu digunakan tersangka merampas tas korban yang berisi HP merek Vivo dan uang tunai Rp170 ribu. Ke 2 tersangka kemudian kabur ke arah Kecamatan Labuhanmaringgai.
Tidak rela tasnya dirampas, korban berusaha melakukan pengejaran sembari berteriak meminta bantuan warga sekitar.
Mendengar teriakan itu, warga sekitar membantu korban mengejar ke 2 tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: