Disnaker Tanggamus Buka Posko THR Minggu Depan, Ada Masalah, Langsung Lapor!

Disnaker Tanggamus Buka Posko THR Minggu Depan, Ada Masalah, Langsung Lapor!

Menaker Ida Fauziya menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR 2023. FOTO INSTAGRAM @IDAFAUZIYAH--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 mulai minggu depan. 

Di mana, THR Lebaran 2023 harus dibayarkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. 

Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

Menurut Kabid Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Tanggamus Iswandi, poin tujuh surat edaran tersebut menyatakan, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA: Masih Diminta Foto Kopi Berkas saat Berobat? Peserta BPJS Bisa Lapor ke Nomor Ini

"Penyampaian surat edaran meneruskan surat dari kementerian dan Kadisnaker, rencananya akan dilaksanakan mulai minggu depan. Dilakukan oleh dua tim," Iswandi mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanggamus Aswien Dasmi.

Iswandi menyebutkan, posko pengaduan THR dibuka di kantor Disnaker Tanggamus untuk mempermudah masyarakat dan pekerja melaporkan permasalahan seputar tunjangan hari raya. 

"Jika nanti ada temuan terkait perusahaan yang tidak memberikan THR, maka akan kita lakukan pemantauan serta pembinaan," tegasnya. 

Dilanjutkan, jika harus diambil tindakan berupa sanksi, hal ini akan dikoordinasikan dengan pengawas dari Disnaker Provinsi Lampung. 

BACA JUGA: Bunda Wajib Tahu! Begini Cara Membersihkan Lidah Bayi yang Benar

Meski begitu, Iswandi berharap perusahaan atau pemberi kerja bisa memenuhi kewajibannya dengan membayarkan THR tepat waktu.

Dengan begitu tidak muncul persoalan antara pekerja dengan perusahaan yang bersangkutan. 

Untuk besaran THR, Iswandi menyatakan menyesuaikan dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

"Kita meyakini para pelaku perusahaan di Tanggamus akan menaati itu," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: