Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintentis Diringkus

Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintentis Diringkus

Barang bukti yang berhasil di sita Satnarkoba Polres Lampung Utara, tembakau sintetis--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sat Narkoba Polres Lampung Utara(Lampura), kembali meringkus seorang pemuda tersangka penyalah guna pengedar narkoba jenis tembakau sintentis usai transaksi di rumahnya, Rabu (5/4/2023), sekitar pukul 14.30 WIB lalu.

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti narkoba jenis tembakau sintentis sebanyak empat paket seberat 15, 20 gram dan satu bundel plastik klip serta uang tunai Rp 800 ribu berikut satu buah Hp.

Tersangka adalah berinsial JH alias Juli (19), warga Kelurahan Kota Gapura, Kotabumi, Kabupaten Lampura.

Menurut Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Jumat  7 April 2023,  membenarkan pihaknya meringkus seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkoba jenis tembakau sintentis yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.

BACA JUGA:Inspektorat Lampura Klaim LHKPN Pejabat Selesai 100 Persen

"Saat ini tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,"ujarnya.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka menjajakan narkoba jenis tembakau sintentis.

"Alhasil saat dilakukan penyelidikan ternyata benar tersangka usai transaksi menjajakan barang terlarang tersebut di kediaman rumahnya,"katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka nekat menjajakan narkoba karena alasan tak memiliki uang serta pekerjaan dan barang terlarang tersebut di pasok dari Luar Daerah Lampura.

BACA JUGA:Petugas Sat Narkoba Polres Lampura Ringkus Tersangka Pengedar Sabu-Sabu

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Udang-Udang RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: