Cek, Ini Katagori Prioritas Penerima Beasiswa PIP 2023

Cek, Ini Katagori Prioritas Penerima Beasiswa PIP 2023

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 akan segera dicairkan.--

Biasanya pengambilan beasiswa PIP untuk tingkatan SMA akan dicairkan ke Bank Himbara melalui nomor rekening masing-masing penerima.

Kendati demikan, sesuai dengan sasaran program pemerintah bahwa bantuan PIP 2023 Kemendikbud akan diterima oleh katagori prioritas yang telah ditetapkan sesuai aturan pemerintah.

BACA JUGA: Bantuan PIP Kemendikbud 2023 Siap Cair Maret, Cek Link Resminya

BACA JUGA: Teman Disabilitas Berpeluang Raih Beasiswa LPDP 2023 Tahap II, Calon Pendaftar Simak Tiga Kategori Ini

Berikut ini katagori prioritas penerima beasiswa PIP 2023 yang akan mendapatkan beasiwa pendidikan dari pemerintah.

1. Para peserta didik siswa-siswi yang namanya masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos berhak mendapatkan beasiswa PIP 2023.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki anak usia sekolah bisa mendaftarkan beasiswa PIP Kemendikbud tahun ini.

2. Prioritas kedua, para peserta didik yang siswa-siswi yang berasal dari golongan kurang mampu atau miskin secara ekonomi bisa mengajukan program beasiswa PIP 2023 ke masing-masing sekolah.

BACA JUGA: Cara Mudah Cek Penerima PIP 2023, Cukup Klik Link Berikut!

BACA JUGA: Simak, Begini Penjelasan 2 Skema Penerima KIP Kuliah Tahun 2023

3. Katagori prioritas ketiga, beasiswa PIP 2023 akan disalurkan dan diberikan kepada siswa maupun siswi yang memiliki Kartu Indonesia Pintar resmi dari pemerintah.

4. Katagori keempat, prioritas penerima beasiswa PIP 2023 akan disalurkan kepada para siswa yang berstatus yatim maupun piatu. Termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.

Selain itu, siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah atau terdampak bencana alam berhak mendapatkan beasiswa pendidikan melalui PIP 2023.

Jika para siswa-siswi merasa masuk dalam katagori prioritas sebagai penerima beasiswa program PIP 2023 bisa menghubungi pihak sekolah untuk melalukan pendataan sebagai calon penerima PIP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: