Gelapkan Uang DP Pengambilan Mobil, Sales Ini Diringkus Polisi

Gelapkan Uang DP Pengambilan Mobil, Sales Ini Diringkus Polisi

Salah satu sales mobil yang diamankan Polisi. Foto Dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - RF (33) sales Daihatsu yang merupakan warga Kelurahan Bandar Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, diamankan Polisi lantaran melakukan penggelapan uang muka.

RF diringkus karena menggelapkan uang DP dari korbannya untuk membeli mobil jenis Daihatsu Grand Max jenis pick up terhadap Rizal Isfikri warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian berawal dari korban yang bernama Rizal Isfikri ingin mengkredit mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up melalui pelaku RF.

Mulanya pada hari Sabtu, 28 Februari 2023 pukul 17:00 WIB korban (Rizal Isfikri) menghubungi pelaku melalui telpon perihal pengajuan kredit mobil tersebut dan pelaku meminta uang tanda jadi sebesar Rp 2 juta rupiah.

Selanjutnya pada hari Minggu 2 Februari 2023 pelaku meminta uang sisa DP (down payment) sebesar Rp6 juta rupiah dan korban mengirimkan uang tersebut ke rekening pelaku.

Pelaku menjanjikan korban pada Senin 6 Februari 2023 mobil sudah bisa diambil di Bandar Jaya, namun pada saat waktu yang dijanjikan ternyata mobil tidak jadi dikeluarkan dengan alasan pelaku dipindahkan ke Leasing yang lain.

Setelah itu, pada hari Minggu 19 Februari 2023 pukul 10:30 WIB pelaku meminta uang TOP UP angsuran pertama sebesar Rp2 juta rupiah dengan alasan agar mobil bisa langsung di ACC oleh pihak leasing.

Lalu Korban (Rizal Isfikri), mengirimkan uang tersebut dan pada hari Senin 20 Februari 2023 menghubungi pelaku untuk menanyakan kapan mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up sudah dapat di ambil.

Setelah menunggu berapa hari kemudian mobil tidak juga keluar, akhirnya pada hari Selasa 28 Februari 2023 korban kembali menghubungi pelaku untuk membatalkan pengambilan mobil tersebut.

Korban juga meminta pengembalian uang DP (muka) kredit mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up tersebut sebesar Rp10 juta rupiah.

Korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh pelaku RF lalu melaporkanya ke Polres Way Kanan guna diproses lebih lanjut.

“Berdasarkan laporan korban, aparat Polres Way kanan akhirnya melakukan penangkapan pelaku, di Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

“Saat ini pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” ujar Kasatreskrim Polres Way kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres WayKanan AKBP Teddy Rachesna. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: