Cekik Korban dan Ambil Motornya, Pelaku Tindakan Curas Ini Diringkus Polisi
Ilustrasi diborgol--Disway.id
RADARLAMLUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Tersangka adalah, AH (23) warga Kecamatan Bandar Sribawono Lamtim.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, AH diamankan karena disangka terlibat aksi curas terhadap Widhiane (16) warga Kecamatan Jabung.
Aksi curas itu dilakukan tersangka bersama rekannya, Selasa 13 Februari 2023.
Modusnya, AH dan rekannya mencegat korban yang baru pulang kerja kelompok di rumah teman sekelasnya.
Saat memasuki jalan perladangan Dusun VII Gunung Kerung Desa Pematang Tahalo Kecamatan Jabung, AH dan rekannya menghentikan korban.
Setelah itu, AH langsung mencekik leher korban sembari mendorongnya hingga terjatuh.
Setelah itu, mereka mengambil alih sepeda motor Honda Beat dan HP korban kemudian kabur.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polres Lamtim berhasil mengamankan AH di wilayah Kecamatan Bandarsribowono, Jumat 7 April 2023.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa q buah HP merek Realme milik korban.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, upaya Polsek Sekampungudik Lampung Timur memburu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kabur sejak 7 tahun lalu membuahkan hasil.
Itu setelah, personil Tekab 308 Presisi Polsek Sekampungudik berhasil mengamankan WD (38).
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampungudik Iptu E.Budiarto menjelaskan, WD disangka terlibat dalam aksi curas terhadap Aditya Irsa (50) warga Desa Gunung Pasir Jaya Kecamatan Sekampung Udik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: