Iklan Bos Aca Header Detail

Kurun Waktu Empat Hari, Tersangka Narkotika Berhasil Dibekuk

Kurun Waktu Empat Hari, Tersangka Narkotika Berhasil Dibekuk

Selama Empat hari Satnarkoba polres Pringsewu mengamankan Empat pemuda terduga penyalsh gunaan narkoba. Foto Dok Polres--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kurun waktu selama empat hari sejak tanggal 5-8 April 2023 polres Pringsewu setidaknya menangkap empat pemuda karena dugaan tindak pidana narkotika.

Dari empat pemuda tersebut, dua dari Pringsewu dan Dua pemuda lainnya asal Tanggamus dan Bandar Lampung.

Penangkapan pertama IP (20) warga Pekon Badak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus saat melintas di jalan KH Gholib Kelurahan Pringsewu Barat pada Rabu 5 April 2023 sekitar pukul 23.00 Wib.

Dari tangan terduga pengedar sabu ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,24 gram dan 1 unit handphone.

Kemudian di hari Jumat 7 April 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Polisi kembali meringkus satu pelaku lain berinsial HM (31).

Saat proses penggeledahan dari tangan kurir sabu ini Polisi menyita 2 paket sabu seberat 0,33 gram.

Warga kelurahan Pringsewu Timur ini diamankan saat berada di dalah satu rumah kost di Kelurahan Pajaresuk Pringsewu. Di hari yang sama siang harinya pukul 13.00 Wib, polisi kembali mengamankan AKU (29).

Warga Pringsewu Barat ini di amankan sesaat setelah memakai sabu dirumahnya Polisi dari tangan residivis kasus narkotika ini mendaptakan barang bukti 1 buah plastik klip bekas pakai yang masih terdapat residu Sabu dan alat hisap sabu. Kemudian di hari Sabtu 8 April 2023 sekitar pukul 01.10 WIB dinihari tadi Polisi kembali menangkap RR (19).

Pemuda asal Kedaton Bandar Lampung itu di amankan saat melintas di Jalan umum Pekon Sidoharjo Pringsewu sepulang dari membeli narkotika jenis sabu. Polisi menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,22 gram. 

“Dalam kurun waktu empat hari terakhir ini kami kembali berhasil mengamankan Empat terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu," jelas Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond 

Lanjutnya ke Emoatnya saat ini sedang menjalani pemeriksaan. "Dan kasusnya sedang dalam pengembangan,” tambah Iptu Yudi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya para pelaku akan dikenakan pasal 112 jo pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: