Soal Usulan Satu Calon Pj Bupati, Pakar Hukum Unila Sayangkan Tindakan Ketua DPRD Tubaba

Soal Usulan Satu Calon Pj Bupati, Pakar Hukum Unila Sayangkan Tindakan Ketua DPRD Tubaba

Ilustrasi kepala daerah. --

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila) Dr. Yusdianto MH mengaku prihatin dan menyesalkan tindakan Ketua DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, Ponco Nugroho ST yang hanya membawa satu nama calon penjabat bupati ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebab, sejumlah fraksi-fraksi di DPRD Tulang Bawang Barat mengusulkan dua nama yang seharusnya diusulkan sebagai calon penjabat bupati setempat.

"Sepantasnya dan seharusnya DPRD Tulang Bawang Barat membawa semua nama yang diusulkan oleh fraksi-praksi dari DPRD setempat."terang Yusdianto kepada Radar Lampung dan radarlampung.co.id, tadi siang. 

Sekadar diketahui, Fraksi Partai Demokrat mengusulkan Dr. Zaidirina M.Si. dan Budi Dharmawan.

BACA JUGA:Cek Rekening, Besok Pemkot Bandar Lampung Cairkan THR ASN

Fraksi Nasdem hanya mengusulkan nama Dr. Zaidirina M.Si. Fraksi Hanura-Perindo juga hanya mengusulkan Dr. Zaidirina.

Kemudian, Fraksi PDI P hanya mengusulkan calon tunggal yakni Budi Darmawan. Fraksi PAN-PKB mengusulkan Budi Darmawan. Dan Fraksi Gerindra mengusulkan Budi Darmawan.

Dilanjutkan Yusdianto, dengan tidak mengusulkan nama calon yang merupakan aspirasi dari berbagai fraksi tersebut, secara langsung Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho tidak menganggap keberadaan fraksi-fraksi tersebut.

"Ini menyangkut marwah dan kewibawaan partai yang notabenenya adalah suara rakyat,"ungkapnya lagi.

BACA JUGA:Anggota DPRD Lampung, Nurhasanah Sosialisasi Perda Tentang Anak di Pringsewu

Yusdianto meminta agar proses pengusulan nama calon pejabat bupati di Tubaba dapat disesuaikan dengan mekanisme di DPRD setempat.

Karena menurutnya, usulan fraksi-fraksi tersebut harus melalui mekanisme tatatertib yang kemudian dibawa ke dalam rapat paripurna.

Setelah disetujui dalam paripurna, maka pimpinan DPRD dapat menindaklanjutinya dengan tetap berpedoman pada mekanisme tatatertib DPRD setempat.

"Apalagi ini merupakan pengusulan calon penjabat bupati yang notabenenya merupakan kepala daerah. Ini adalah keputusan yang strategis, tidak boleh ketua DPRD mengambil tindakan sepihak, dengan kemudian mengabaikan usulan fraksi-fraksi lainnya,"terang Yusdianto lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: