Indeks MCP KPK Pemkot Bandar Lampung Terbaik Kedua Tingkat Kota se-Indonesia

Indeks MCP KPK Pemkot Bandar Lampung Terbaik Kedua Tingkat Kota se-Indonesia

Ilustrasi monitoring.-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Indeks MCP (Monitoring Center For Prevention) KPK tahun 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terbaik kedua tingkat kota se-Indonesia.

Capaian indeks MCP KPK sebesar 96,27 menempatkan Pemkot Bandar Lampung berada di peringkat kedua tingkat nasional.

Hasil itu menempatkan Kota Bandar Lampung di atas Kota Surabaya yang berada di peringkat tiga dengan nilai 96,18 dan di bawah Kota Semarang yang berada di peringkat satu dengan nilai 98,37.

Inspektur Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan, salah satu upaya KPK RI melakukan pencegahan korupsi adalah melakukan MCP yang dimulai sejak 2018 lalu.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Bagi Beras dari Baznas

MCP merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelolah pemerintah yang dilaksanakan pemerintah daerah diseluruh Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, kata Robi Suliska Sobri, koordinasi upaya pencegahan korupsi daerah dilakukan melalui pengelolaan bersama antara KPK dengan Kemendagri, serta BPKP untuk mendapatkan pelaporan atas upaya pencagahan korupsi kepada pemerintah daerah.

Tujuannya, pertama, melakukan identifikasi titik rawan korupsi, sehingga dapat memetakan potensi kerawanan korupsi pada pemerintah daerah.

Kedua, mendorong komitmen kepala daerah bersama pejabat dan ASN daerah termasuk unsur legislatif serta stekholder terkait lainnya dalam pencegahan korupsi.

Ketiga, mendorong pemerintah daerah melakukan transformasi nilai dan praktik korupsi sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.

Keempat, memastikan implementasi dan konsistensi sistem pencegahan korupsi yang telah dibangun. 

BACA JUGA:Disdik Bandar Lampung Masih 'Galau' Tentukan Jumlah Libur Lebaran Siswa

Kelima, memberikan sarana dan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait langkah perbaikan tata kelola pemerintahan yang dapat mencegah praktik korupsi daerah.

Robi Suliska Sobri mengungkapkan, ada tujuh poin ruang lingkup ataupun area intervensi MCP pada tingkat kota tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: