Jadwal Pelunasan Bipih Tunggu KMA

Jadwal Pelunasan Bipih Tunggu KMA

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang sudah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6/2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Kepala Kantor Kemenag Agama Wilayah Lampung, Puji Raharjo meminta calon jemaah haji (CJH) menunggu ihwal jadwal pelunasan.

"Iya jadi kan memang Keppresnya sudah keluar soal Bipih ini. Tapi untuk informasi lanjutan seperti waktu pelunasannya dan tenggat waktunya berapa lama masih belum tahu. Kita tunggu KMA (Keputusan Menteri Agama)," kata Puji di kantornya.

Dia mengatakan berdasarkan informasi yang ia peroleh usai rapat dengar pendapat antara Kementerian Agama dengan DPR RI memang Bipih yang baru ini akan diterapkan pada CJH yang belum melakukan pelunasan.

BACA JUGA:Warning! ASN Metro yang Bawa Randis Mudik ke Luar Daerah Akan Disanksi Berat

"Karena kan di CJH kita yang akan berangkat ini kan ada yang lunas tunda di 2020, kemudian ada yang memang belum melakukan pelunasan. Kalau terakhir informasi nya itu yang sudah lunas sejak 2020 tidak ada biaya lagi," katanya.

"Tapi kita harus memastikan itu dengan menunggu KMA. Karena kalau yang data lunas tunda di 2020 ada 3.327 CJH. Sementara sisanya 3.305 orang ada yang lunas tunda tahun 2022 dan ada juga yang belum melakukan pelunasan. Jadi bisa saja ada yang menambah dari Rp9 juta sampai Rp20 juta," imbuhnya.

Untuk Lampung sendiri Puji mengatakan masuk dalam emberkasi Jakarta Pondok Gede. Sehingga biaya yang diterapkan berdasarkan Keppres 6/2023 itu untuk Lampung sebesar Rp51.338.008,26.

Sebelumnya diberitakan Presiden Republik Indonesia (RI) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

BACA JUGA:Buat Laporan Tertulis ke Kapolda Lampung Soal Akun Tiktok Awbimax Reborn, Gindha Ansori: Semoga Beri Efek Jera

Dalam Keppres tersebut disebutkan pemerintah telah menetapkan Bipih 1444 H/2023 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.

Di mana berdasarkan Keppres tersebut, besaran Bipih untuk jemaah haji reguler sesuai Embarkasi daerah mulai dari Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26; Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26; Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26.

Selanjutnya Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26; Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26; Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26; Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26; Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26.

Kemudian Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26; Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26; Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26; Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26; Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26 dan Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: