Warning! ASN Metro yang Bawa Randis Mudik ke Luar Daerah Akan Disanksi Berat

Warning! ASN Metro yang Bawa Randis Mudik ke Luar Daerah Akan Disanksi Berat

Wali Kota Metro, Wahdi. Foto Ruri--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) METRO mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota METRO tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik ke luar daerah saat Idul Fitri 1444 H.

Pasalnya, randis hanya diperbolehkan digunakan sekitar wilayah Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Viral, Mahasiswa Unggah VT Sebut Lampung Tak Maju-maju Dengan Bahasa Menohok

Wali Kota Metro Wahdi mengatakan, kendaraan dinas dilarang untuk digunakan mudik ke luar daerah Lampung.  

"Randis ndak boleh to ya. Itu sudah jelas, bahwa randis tidak boleh ke luar daerah Lampung. Tapi kalau di daerah di Lampung boleh," ujarnya, Senin, 10 April 2023.

BACA JUGA:Perangkat Pekon Tuntut Siltap, Ini Kata Plt. Sekretaris Kabupaten Pesisir Barat

Ia menjelaskan, randis tidak diperbolehkan digunakan untuk keperluan pribadi terlebih ke luar daerah. Namun, bagi para pejabat diperbolehkan ke luar daerah menggunakan randis hanya untuk keperluan pekerjaan. 

"Misal, saya ada undangan ke Bali, itu boleh, karena saya sedang bekerja. Tapi ada undangan ke Jakarta, tapi untuk kepentingan pribadi, ya tidak boleh. Sejauh dia mewakili kepala daerah atas nama pemerintah daerah itu boleh, tapi bukan mudik ya," terangnya. 

BACA JUGA:Cair! THR Para ASN di Kota Metro Segera Dikirim ke Rekening Masing-masing

Dikatakannya, bagi pejabat atau ASN yang menggunakan randis untuk keperluan mudik ke luar daerah, akan diberikan sanksi yang tegas.

"Itu pasti ada sanksinya. Yang pertama, mobil akan dicabut. Lalu, itu juga termasuk sanksi kinerja," tukasnya.

BACA JUGA:Kembali Hadir di Lampung, Mudik Gratis Bareng Indomaret Poinku 2023, Daftar Sekarang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, menuturkan, surat edaran mengenai larangan menggunakan randis untuk mudik ke luar daerah akan segera dibuat. Dan didistribusikan ke seluruh OPD di Kota Metro.

Menurutnya, kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk kegiatan di daerah saja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: