Realisasi PDN Lampung Masuk Lima Tertinggi di Indonesia, Segini Realisasi Kabupaten/kota

Realisasi PDN Lampung Masuk Lima Tertinggi di Indonesia, Segini Realisasi Kabupaten/kota

Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung masuk dalam Provinsi dengan nilai realisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN) Pemerintah Provinsi Lampung terhadap penyedia per 10 April 2023. Di mana realisasi Lampung sebesar 98,8%.

Dalam keterangan yang diterima Radar Lampung, Sekretaris Jendral Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan target capaian P3DN tahun 2023.

Diantaranya 95% target serapan APBN/APBD dan target minimal Rp 1002 Triliun untuk produk dalam negeri dengan turut memasukkan belanja BUMN/BUMD.

Selanjutnya, lima juta produk tayang di e-katalog dengan transaksi minimal 500 Triliun, meningkatkan permintaan domestik terhadap PDN dan meningkatkan jumlah onboarding UMKM/IKM ke ekosistem digital.

BACA JUGA:Dor! DPO Perampokan Ditembak

Guna mencapai target e-Purchasing P3DN tahun 2023, Sekjen Kemendagri menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah.

Diantaranya yakni dengan meningkatkan kepala daerah dalam rangka perubahan mekanisme pengadaan barang/jasa.

"Selain itu juga daerah perlu melakukan pendampingan kepada IKM dan UMKM untuk masuk kedalam e-Katalog, melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan P3DN, serta mendorong organisasi perangkat daerah untuk meningkatkan belanja PDN melalui e-Purchasing di e-Katalog," katanya.

"Pak Bupati, Pak Gubernur, Pak Walikota, perintahkan OPD harus belanja disitu. Jangan lagi belanja diluar itu," tambah Sekjen Kemendagri.

BACA JUGA:Polisi Masih Selidiki Insiden Penembakan Terduga Pelaku Judi Lampura

Dia menekankan, pemda juga harus melakukan percepatan peningkatan produk dalam negeri serta menyukseskan target P3DN tahun 2023 adalah dengan meningkatkan sosialisasi P3DN dan produk UMKM kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan katalog elektronik lokal.

Kemudian mengoptimalkan jumlah etalase, jumlah produk tayang, dan jumlah UMKM sebagai penyedia dalam katalog elektronik lokal dengan menayangkan seluruh kebutuhan barang/jasa di perangkat daerah, mengalokasikan dan merealisasikan nilai transaksi e-purchasing paling sedikit 30% dari nilai belanja dan nilai transaksi belanja barang impor paling banyak 5% dari total nilai belanja pengadaan.

Selanjutnya, menginstruksikan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen/unit kerja pengadaan barang/jasa untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM sejak tahap perencanaan, persiapan, pengadaan, persiapan pemilihan dan pelaksanaan kontrak.

Lalu mendorong pelaku usaha UMKM menayangkan kebutuhan barang/jasa ke dalam katalog elektronik, melakukan pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa melalui metode pemilihan e-purchasing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: