Waduh! Terdakwa Curat Divonis Bebas PN Kotabumi

Waduh! Terdakwa Curat Divonis Bebas PN Kotabumi

Inilah Kantor Pengadilan Negeri Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, paska vonis bebas terdakwa 363--

Selain itu, ia juga mengaku jika majelis hakim pada saat jalannya persidangan yakni sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, menyarankan agar berdamai dengan terdakwa yang notabennya mantan suami sirinya. Bahkan, kata Husna Agustina, saat itu majelis hakim memberi tahu jika tidak berdamai maka dirinya akan dituntut balik oleh terdakwa.

Pasalnya, kepada korban (Agustina, Red) Hakim Ketua, Hengky Aleksander Yao menyarankan berdamai dengan terdakwa, dengan iming - iming kasus tetap berjalan akan tetapi nama baik korban tetap terjaga.

"Kenapa tidak berdamai saja, dan proses hukumnya tetap berjalan. Ketika dilanjutkan ini (Sidang, Red) dan pelaku bebas dia dapat menuntut balik nantinya," katanya, menirukan penuturan majelis hakim, saat sidang mendengarkan keterangan saksi. 

Wanita berhijab itu juga menerangkan, pada saat digelarnya pembacaan amar putusan terhadap terdakwa pada, Rabu, 5 April 2023 lalu, dirinya mengaku tidak diberitahu baik dari JPU maupun pihak Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Sehingga, saat putusan dibacakan tersebut dirinya tidak hadir. Meski menyebut selama perjalanan persidangan hanya diberitahu pada saat sidang kedua, yakni agenda mendengarkan keterangan saksi itu saja.

BACA JUGA:Modus Menumpang, Seorang Kakek Bawa Kabur Sepeda Motor

"Saya malah tahu usai sidang vonis bebas. Itu juga, yang beritahu saya JPU. Saat itulah saya mendatangi JPU untuk meminta penjelasan apa yang harus dilakukan selanjutnya, paska vonis bebas tersebut," tambah Agustina.

"Itu pun secara lisan (agenda  sidang), padahal disitu saya juga sebagai saksi lho. Masak tidak pernah diundang atau setidaknya pemberitahuan agenda sidang. Tahu-tahu vonis bebas aja. Ada apa ini?," sebutnya dengan nada kebingungan. 

Sementara, saat dirinya berkoodinasi dengen JPU guna membicarakan kelanjutannya. Saat itulah JPU mengatakan, hal tersebut (vonis  bebas, Red) bersikap pikir-pikir.

"Saya tanyakan kepada Jaksa saat itu, dia bilang pikir-pikir," ungkapnya kepada awak media.

BACA JUGA:Modus Menumpang, Seorang Kakek Bawa Kabur Sepeda Motor

Sehingga, hal tersebut (vinos bebas) melukai hati korban. Sebab, dia menilai vonis bebas tidak adil terhadap dirinya sebagai korban pencurian dengen pemberatan (curat) yang mana masuk dalam pasal 363 KUHPidana.

Bahkan menyoal barang bukti yang disita dari terdakwa saat proses P21 ke Kejaksaan Negri Kotabumi, lanjutnya, dirinya juga menemukan adanya kejanggalan seperti surat izin sita BB yang tandatangannya kala itu dipalsukan oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Hal itu, disadarinya kala dikronfontir oleh Kasi BB Kejaksaan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampura, mengenai izin sita BB dibuat atas nama korban. Padahal barang bukti tersebut, disita langsung dari pihak keluarga terdakwa itu sendiri.

Wanita berkulit kuning langsat ini menyebutkan, dikala saat mencuri barang miliknya terdakwa saat itu bersama-sama dengan adik kandungnya. Melakukan pencurian dengan masuk ke dalam rumahnya melalui jendela kamar.

BACA JUGA:Inspektorat Lampura Klaim LHKPN Pejabat Selesai 100 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: