Waduh! Terdakwa Curat Divonis Bebas PN Kotabumi
Inilah Kantor Pengadilan Negeri Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, paska vonis bebas terdakwa 363--
"Jadi terdakwa bukan tidak bersalah, melainkan karena ada hubungan keluarga dan lainnya maka sesuai dengan keterangan saksi dan fakta persidangan maka didapatkanlah putusan itu," terangnya.
Dan itu telah sesuai peraturan perundang - perundangan yang ada. Termasuk tudingan menyarankan perdamaian, karena selurug institusi yudikatif (Polri, Kejari dan PN) mengedepankan asas tersebut saat ini.
"Jadi kita disarankan untuk melakukan pendekatan agar tidak semua yang berperkara itu dihukum (RJ), jadi bedanya kalau disini (PN) tidak pemberhentian perkara (SP3) berbeda di Kejaksaan dan Kepolisian," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: