RDP Dengan Manajemen Moka Deadlock, Komisi I Akan Panggil Pemilik

RDP Dengan Manajemen Moka Deadlock, Komisi I Akan Panggil Pemilik

Suasama RDP Komisi I dengan manajemen Moka.---Sumber foto: komisi I.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen Mall Kartini (Moka) deadlock, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung akan panggil pemilik lahan.

Komisi I DPRD Bandar Lampung, pada Rabu 12 April 2023 menggalar RDP dengan PT Anugrah Moka Mandiri selaku manajemen Moka.

RDP tersebut membahas perizinan yang dimiliki menajemen baru Moka, pasca berganti, pada 1 Mei 2022 lalu.

Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi mengatakan, pada RDP tadi, pihak PT Anugrah Moka Mandiri selaku pelaksana oprasional Moka tidak dapat menjelaskan lebih banyak terkait perizinannya.

BACA JUGA:Dewan Akan Panggil Manajemen Mall Kartini Untuk RDP

Untuk itu, kata Sidik Efendi, PT Anugrah Moka Mandiri meminta dewan dapat memanggil pemilik lahan untuk kembali menggelar RDP pasca lebaran 1444 H/2023.

"Setelah kita tanya dasar hukum mereka oprasional, tidak bisa jawab. Mereka mengaku hanya memiliki surat kuasa dari pemilik saja. Maka kita akan panggil pemiliknya," ujar Sidik Efendi, Rabu 12 April 2023.

Dengan belum lengkapnya perizinan tersebut, seharusnya pusat perbelanjaan tersebut belum dapat beroprasional.

Pihaknya menilai, PT Anugerah Moka Mandiri tidak mengerti terkait izin operasional yang harus diperbaharui saat berganti kepengurusan.

BACA JUGA:Eva Dwiana Keluarkan SE Tentang THR Pekerja Perusahaan di Bandar Lampung, Berikut Poin-Poinnya

Sehingga, diungkapkan Sidik Efendi, dewan meminta Pemkot Bandar Lampung segera turun ke Moka dan memeriksa seluruh perizinannya.

"Tadi pemiliknya belum bisa hadir untuk menjelaskan karena lagi sakit. Jadi mereka (manajemen,red) minta habis lebaran kembali dipanggil untuk RDP," ucapnya.

Sidik Efendi menjelaskan, bahwa dalam menjalankan usaha, pengelolah tidak dapat hanya berpegang pada surat kuasa. Tetapi, perizinan harus dilengkapi.

"Ya dari 42 yang kita minta. Mereka hanya menunjukan beberapa saja. Mereka ini hanya berpegang surat kuasa dari pemilik. Itu tidak cukup. Mereka harus punya dasar untuk mengelolah itu," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: