Ada Kejahatan, Warga Tanggamus Bisa Hubungi Nomor Ini, Tekab 308 Langsung Bergerak

Ada Kejahatan, Warga Tanggamus Bisa Hubungi Nomor Ini, Tekab 308 Langsung Bergerak

Kasatreskrim Polres Tanggamus mengimbau masyarakat ikut menjaga situasi kamtibmas di wilayah masing-masing. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Warga Tanggamus yang mengetahui atau mengalami tindak pidana dapat menghubungi Satreskrim Polres Tanggamus melalui call center nomor 0823-7342-5615. 

Langkah tersebut dilakukan untuk percepatan penanganan oleh Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus 

Selain itu, seluruh elemen diharapkan dapat menjaga dan mengimbau masyarakatnya lainnya, untuk melakukan langkah pencegahan gangguan Kamtibmas.

Pertama, memberikan kunci tambahan (gembok) pada kendaraan yang diparkir. Baik di tempat umum maupun tempat tinggal.

BACA JUGA: Ada Diskon Tarif Tol di Lampung Selama Angkutan Lebaran 2023, Begini Ketentuannya

BACA JUGA: Mulai 15 April Tarif Baru Angkutan Lebaran Diberlakukan

Kedua, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggal pergi. Kemudian tidak meninggalkan barang penting saat rumah dalam kondisi kosong  atau tidak berpenghuni.

Ketiga, tidak memamerkan harta berharga saat bepergian dan berada di tempat umum maupun lokasi  rawan.

Kelima, melaksanakan ronda malam di lingkungan tempat tinggal masing-masing. 

"Jika terjadi tindak pidana dapat menghubungi Satreskrim Polres Tanggamus pada kesempatan pertama melalui nomor handphone 0823-7342-5615," kata Kasatreskrim Iptu Hendra Safuan melalui keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus, Kamis 13 April 2023. 

BACA JUGA: Gara-gara Uang Rp 100 Ribu, Pegawai PLN Ditembak Hingga Tewas

BACA JUGA: Polda Lampung Kembali Amankan 64 kg Sabu-sabu

Iptu Hendra Safuan menuturkan, saat Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, gangguan kamtibmas cenderung meningkat. 

"Karenanya, saya berharap agar dapat meningkatkan sinergitas Polri dan elemen masyarakat dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," tegas Iptu Hendra Safuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: