Edarkan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin, Warga Pasirsakti Diamankan
Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil hexymer.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus peredaraan sediaan farmasi tanpa ijin. Dari pengungkapan kasus itu, berhasil diamankan NF (18) warga Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sediaan farmasi tanpa ijin di wilayah Kecamatan Pasir Sakti.
Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Polsek Pasir Sakti yang dipimpin Kapolsek AKP SI.Marbun berhasil mengamankan NF di wilayah Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti, Rabu 12 April 2023.
Berikut NF turut diamankan barang bukti berupa 145 butir pil hexymer, uang tunai Rp314 ribu dan 83 buah plastik klip bening kosong.
BACA JUGA:Dramatis, Proses Evakuasi Korban Tewas Lakalantas di Jalinbar Pringsewu
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 197 dan atau pasal 196 Undang - undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa ijin.
Dari pengungkapan kasus itu, Sat Res Narkoba Polres Lamtim mengamankan SI (28) warga Kecamatan Labuhanmaringgai.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, tersangka diamankan di wilayah Desa Muaragadingmas Kecamatan Labuhanmaringgai, Minggu 26 Maret 2023.
BACA JUGA:Mulai 22 April Mendatang, Krakatau Park Sudah Bisa Dikunjungi Wisatawan
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 424 butir pil hexymer. Itu dikemas dalam 32 paltik klip bening yang masing - masing plastik berisikan 13 tablet warna kuning diduga keras obat Hexymer.
Kemudian, seplastik klip bening yang berisikan 3 tablet warna kuning diduga keras obat Hexymer dan seplastik klip bening yang berisikan 5 tablet warna kuning diduga keras obat Hexymer. Turut diamakan juga sebundel plastik klip bening.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197/196 Undang - undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Ngaku Anggota BNN, Tapi Urusi Perkelahian Remaja, Ternyata…
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: